“Masalah ini merupakan Sertipikat hak milik ganda, oleh karena itu, dengan pengaduan ini, Kantah Kota Bandar Lampung harus menjunjung tinggi prinsip Catur tertib Pertanahan sesuai Keputusan Presiden yaitu tertib hukum Pertanahan, tertib administrasi, tertib Penggunaan tanah, dan tertib pemeliharaan tanah lingkungan hidup”, jelas Seno Aji yang juga sebagai Ketua Umum Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD).
Diketahui, sebelumnya Seno Aji juga telah menyampaikan surat sanggahan pada tanggal 19 April 2021 terhadap diterbitkannya berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas nomor 07/BA-08.01/II/2021 yang diterbitkan oleh Kantah Kota Bandar Lampung, lantaran dinilai Berita acara tersebut tidak sesuai dan bertentangan serta melalaikan terhadap Sertipikat nomor 7943/KD, Surat ukur 1675/1982, yang telah diubah menjadi Sertipikat nomor 937/B.Kdm, Surat ukur 930/2019 atas nama Srinatun Pujiastuti dan Berita acara pelaksanaan pengukuran pengembalian batas tahun 2006 serta surat keterangan pendaftaran tanah yang diterbitkan oleh Kantah Kota Bandar Lampung.
Sementara, saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak Kantah Kota Bandar Lampung melalui loket 1 (satu) dengan petugas berinisial RNA mengatakan bahwa terkait surat sanggahan tersebut belum ada jawaban dan masih dalam proses disposisi.
“Belum ada jawaban untuk saat ini pak, namun surat tersebut dari Kepala Kantor sudah diproses dan disposisi ke bidang pengukuran tanah”, jelas RNA. (*)
Redaktur-
