Salin itu, Seno Aji juga menjelaskan diterbitkannya Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 9 tahun 2017 tentang penempatan uang daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka.
“Perbup nomor 9 tahun 2017 tentang penempatan uang daerah pada Bank umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka, pada pasal 1, ketentuan umum bahwa DPRD merupakan unsur penyelenggara Pemerintah Daerah namun faktanya proses penempatan uang daerah dalam bentuk deposito tidak melibatkan pembahasan dan persetujuan di DPRD Lampung Selatan”, sambungnya.
Atas dasar tersebutlah patut diduga ada upaya praktik KKN dalam penempatan uang daerah dalam bentuk deposito.
“Perlu ditinjau dan dikaji administrasi yuridis terhadap perjanjian kerjasama antara bendahara umum daerah/Kepala BPKAD Lampung Selatan dengan Bank umum Pemerintah/Bank Lampung, bagaimana neraca bruto dan netto bunga deposito tersebut yang masuk ke rekening umum kas daerah, dan patut diduga ada fasilitas lain yang diperoleh di luar dari bunga perjanjian kerjasama tersebut”, ujar ketua DPW KAMPUD. (*)
Redaktur-

