Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Binjai, Rinaldo A. Tarigan menyampaikan dalam keterangannya “setelah kita lakukan proses interogasi kepada pengunjung tersebut, kita berikan sanksi tidak diperbolehkan melakukan Penitipan Barang dan Makanan sampai waktu yang tidak ditentukan, HP disita untuk dimusnakan, sementara Warga Binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib dengan menyuruh Ibunya untuk menyeludupkan HP tersebut, kita lakukan BAP dan berikan Hukuman tutupan sunyi sesuai dengan Permenkumham RI No.6 Tahun 2013” jelasnya.
Atas temuan ini, Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Maju A. Siburian, mengapresiasi kinerja anggotanya yang sudah menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur. “Terima kasih kepada petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut,” ucapnya.
Ke depannya, pihak Lapas akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri hasil penemuan barang terlarang tersebut serta akan terus meningkatkan ketelitian dan kejelian dalam pengawasan dan pengamanan sebagai komitmen pemberantasan peredaran HALINAR di Lapas.
(LM-01)

