LAMPUNG, LIPUTAN68.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Selatan, resmi menerima surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico, S.STP, M.H, pada Senin (31/5/2021) di Kantor Kesbanpol Lampung Selatan (Lamsel).
Dalam penyerahan SKT ini pihak Kesbangpol Lamsel diwakili oleh Supriyadi yang langsung diterima oleh Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Selatan, Ardiansyah Army, SE, hal ini disampaikan oleh Ardiyansyah melalui keterangan persnya di Lampung Selatan, pada Senin (31/5/2021).
“Sebagai organisasi non Pemerintah atau juga disebut sebagai Lembaga non Government Organization (NGO) yang bertujuan untuk membantu kinerja Pemerintah dan turut mengawasi jalannya Pemerintahan agar tidak terjadi penyalahggunaan kewenangan demi kepentingan Bangsa, Negara dan Masyarakat Indonesia maka kedudukan DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Selatan harus dilaporkan kepada Pemerintah”, kata Ardy.
Masih kata dia, selain itu pihaknya melakukan koordinasi sesuai amanat Ketua Umum (Ketum) DPW KAMPUD, Seno Aji, dan juga untuk mendukung terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan baik di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan.
“Sesuai amanat dari Ketum Seno Aji, maka agenda koordinasi ini diharapkan kedepan program-program kerja dari DPD KAMPUD dapat selaras dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, demi mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan baik sehingga tidak melakukan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotie (KKN)”, tutur Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Selatan.
