Satreskoba Pacitan Ringkus Pengedar Dan Petani Ganja lintas Provinsi

” mereka ini yang merusak generasi muda kita, yang memasok ganja di pacitan. Dan ini akan terus kami kembangkan. Karena sudah jaringan antar kota antar provinsi.” jelas kapolres Pacitan.

Kronologi penangkapan bermula dari Robin yang mengaku mendapat ganja dari Apis, kemudian dikembangkan Apis mengaku mendapatkan barang Dari Benedicus alias teropong. Saat itu ,teropong sudah melarikan diri. Setelah satreskoba melakukan pengembangan, Teropong ditemukan di rumah kontrakan Saihu di kecamatan Turi ,kabupaten Sleman, Jawa Tengah.
Dirumah kontrakan Saihu, polisi temukan beberapa pot tanaman ganja hydroponik yang disimpan dalam satu ruang khusus seperti laboratorium, blower pengering , dan pupuk tanaman.

Keempat tersangka tersebut saat ini diamankan di mapolres kabupaten Pacitan.
Dan di kenai beberapa pasal yang salah satunya adalah pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009, tentang pelanggaran hukum terkait penanaman , memelihara, memiliki, menguasai, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I , dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan atau denda senilai delapan milyard rupiah.(yul)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *