Aktivis muda ini menegaskan bahwa adanya praktik KKN pada proses tender pengadaan AC/Kipas Angin tersebut, oleh pihak ULP/Pokja yang dilelang menggunakan LPSE Kabupaten Way Kanan diikuti oleh 6 perusahaan peserta tender diantaranya CV. RP, CV. LE, PT. BCT, UD. PM, CV. SC, PT. TIA, diduga telah terkondisi dan mengarah kepada salah satu Perusahaan pemenang lelang yang telah diatur sebelum lelang dan atau tender dilaksanakan.
“Hal tersebut diperkuat dari 6 perusahaan peserta tender yang ikut, hanya 2 perusahaan yang mengajukan harga penawaran yaitu CV. RP, nilai Penawaran Rp. 1.740.365.000,- dan CV. LE, nilai penawaran Rp. 2.095.005.000,- namun pihak panitia lelang dan atau ULP/Pokja menetapkan CV. LE menjadi perusahaan pemenang walaupun harga penawarannya tertinggi, penurunan nilai penawaran yang diajukan oleh CV. LE sangat mendekati dan atau berhimpit dengan nilai HPS,” ungkapnya.
Lalu, penurunan penawaran hanya 2,9 % atau selisih Rp. 63.452.400 dari nilai HPS Rp. 2.158.457.400 sedangkan CV. RP selisih penurunan penawaran Rp. 418.092.400, maka dapat disimpulkan dari proses tender Negara berpotensi dirugikan oleh Panitia lelang/ULP/Pokja senilai Rp. 418.092.400,-.
Hasil penelusuran tim Investigasi di lapangan menyatakan bahwa alamat kantor usaha CV LE pada alamat yang tercantum di LPSE Way Kanan, tidak ditemukan keberadaanya. Atas dasar tersebut patut diduga bahwa CV. Lampung Elektro hanya sebagai perusahaan yang berstatus pinjam pakai pihak tertentu untuk melaksanakan proyek pengadaan AC dengan tujuan meraup keuntungunan yang tidak wajar sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku yaitu Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah, Lampiran Peraturan LKPP No 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia, dan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi.
Hal senada disampaikan oleh Agung Sekretaris DPW KAMPUD, yang meminta agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melakukan pemeriksaan secara maraton agar dapat segera ditentukan para tersangkanya.
“Kami meminta pihak Kejari Way Kanan mengebut pemeriksaan Laporan pengaduan dari Kami, dengan harapan agar segera diketahui pihak-pihak yang patut sebagai tersangkanya”, ujar Agung.
Sebelumnya, pihak Kejari Way Kanan melalui Kasi Intel, Pujiarto, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan atas laporan dari DPW KAMPUD.
“Kita masih melakukan pengembangan, untuk laporannya sudah sangat mempuni dan didukung data kuat, apa lagi laporan korupsi di dinas kesehatan ini ada dua JKN dan pengadaan AC,” ungkap Kasi Intel Kejari Way Kanan Pujiarto, SH., MH, di Kabupaten Way Kanan pada Jumat (4/6/2021).
Dia mengatakan, saat ini bidang pidana khusus, tengah mencari bukti tambahan, agar laporan ini segera naik ke tahap selanjutnya.
“Laporan yang diterima Kejari dari LSM KAMPUD sudah sangat kuat, ditambah dengan sejumlah bukti pendukung seperti niai pagu bahkan ada AC yang telah rusak,” ungkapnya. /Ry
