a. PDI Perjuangan Sumut meminta kepada Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah melalui Pergub maupun DPRD melalui Perda untuk memperjuangkan desa presisi yang berbasis data dan dilakukan secara berkesinambungan.
b. Diminta kepada Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah untuk berkantor di desa minimal satu kali dalam seminggu untuk mendekatkan diri dan mengetahui secara langsung problem yang ada di desa-desa.
c. Dalam rangka Bulan Bung Karno, seluruh kader Partai yang ada di Struktural, Legislatif dan Kepala Daerah (Kader Partai) melaksanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menggelorakan dan mengobarkan pemikiran, ajaran dan kepeloporan Bung Karno, dalam tindakan di daerah dan dapil masing-masing.
B. Program Organisasi :
1. Dibidang Politik Lokal, Menegaskan kembali kepada Struktur Partai, agar ikut secara proaktif dalam memberi masukan, pemikiran dan saran setiap Kegiatan Musrembang sesuai tingkatan, dan jadwal Musrenbang agar dapat diinformasikan oleh petugas partai yang ada di legislatif dan eksekutif.
2. Dibidang Kaderisasi Dan Organisasi,
a. PDI Perjuangan mendorong struktur Partai agar Lebih aktif dalam melakukan rekruetmen kader dan mengintensifkan proses KTA-nisasi, sebagai langkah strategis perluasan Anggota Partai didaerah masing-masing.
b. Memastikan bahwa konsolidasi partai mulai dari anak ranting, ranting, pac , sayap partai dan badan-badan partai harus sudah selesai Bulan Desember 2021.
c. Memberikan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak mendukung keputusan partai dan memberikan sanksi kepada kader partai yang terbukti melanggar AD/ART dan Peraturan Partai Lainnya.
3. Dibidang Komunikasi dan Informatika, diminta kepada seluruh Kader Partai untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian dalam penggunaan IT ( Medsos, FB, IG dan lain-lain) untuk mensosialisasikan program dan kegiatan kepartaian.
4. Dibidang Pemberdayaan Kantor Partai ; Setiap Kantor Partai Harus digunakan sebagai pusat pergerakan , harus menjadi Posko Pengaduan dan Keluhan Rakyat, untuk itu Pengurus Partai sesuai tingkatan menerima dan menindaklanjuti keluhan masyarakat dikordinasikan oleh DPC dan DPD Partai untuk disampaikan dan diperjuangkan oleh Anggota Fraksi dan KDH Kader Partai dan atau disampaikan ke DPP Partai selain sebagai pusat pengaduan, keluhan dan pergerakan rakyat, kantor partai juga sebagai rumah Kebudayaan.
5. Pengadaan atribut partai (Seragam dan Bendera) sampai ke tingkat ranting, Badan dan Sayap Partai yang dilakukan secara gotong royong oleh DPD, DPC, Fraksi (DPR RI, Provinsi, Kab/Kota) dan Kepala Daerah Kader PDI Perjuangan.
(LM-01)
