“Kami sudah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi ASN, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyusunan kebijakan manajemen talenta di Kemenkumham,” lanjut Andap.
Tahun ini, Kemenkumham mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang manajemen karier PNS Kemenkumham. Selain itu, telah dilakukan pembentukan jabatan fungsional sampai jenjang ahli utama sehingga peralihan dari jabatan struktural ke depan berjalan lancar dan dinamis.
“Ini komitmen Kemenkumham untuk manajemen ASN berdasarkan kompetensi, tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, status pernikahan, ataupun kondisi kecatatan,” tegas Sekjen.
Ketua Komisi ASN, Agus Pramusinto mengapresiasi penyelenggaraan manajemen ASN yang dilakukan oleh Kemenkumham secara transparan. Agus berharap manajemen talenta di Kemenkumham dilaksanakan secara konsisten.
“Kemenkumham menjadi pionir bagi kementerian dan lembaga lain dalam pelaksanaan sistem merit melalui manajemen talenta,” puji Agus.
Rapat kerja kesiapan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Kemenkumham melalui manajemen talenta diikuti oleh jajaran Kemenkumham dan Komisi ASN. Hadir mewakili Kemenkumham adalah Sekretaris Jenderal, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi, Kepala Biro dan tim biro Kepegawaian, serta para pimpinan tinggi dan pejabat administrasi/fungsional Kemenkumham. Sementara itu mewakili Komisi ASN adalah Ketua Komisi ASN, para komisioner Komisi ASN, dan pimpinan tinggi serta pejabat administrasi/fungsional Komisi ASN.
(LM-01)

