Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Suherman, mengatakan, tunggakan PBB mall Centre Point mencapai Rp 56 miliar.
“Sejak tahun 2010 menunggaknya,” ujar Suherman, di Mall Centre Point, Jalan Jawa, Jumat (9/7/2021).
Rata-rata setiap tahun, kata Suherman, tagihan PBB mall Centre Point mencapai Rp 3 miliar lebih.
Selain menunggak pembayaran PBB, kata dia, Centre Point juga tidak memiliki izin usaha IMB.
(Didi)
