Ada 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat diluar Pulau Jawa dan Bali yang berasal dari 8 (delapan) Provinsi termasuk diantaranya 2 Kota di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Polda Kepri bersama unsur TNI dan Pemda akan memberikan backup perkuatan kepada Polresta Barelang dan Polres Tanjung Pinang dalam menegakkan aturan PPKM Darurat. Oleh karena itu kita berharap kerjasama dari seluruh elemen masyarakat Batam dan Tanjung Pinang untuk bersama-sama menjalankan kebijakan ini dengan membatasi aktifitas khususnya yang termasuk kedalam kelompok esensial, sedangkan yang termasuk dalam kelompok kritikal tentu pelaksanaanya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
(Habil)
