Terkait pelaksanaan di lapangan khususnya para anggota Satpol PP, Baskami meminta untuk jangan terlalu arogan kepada masyarat yang sedang berjualan cari makan untuk keluarga. “Marilan bertindak lebih bijaksana dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Khususnya dalam menyikapi masyarakat yang masih membuka warung atau tempat berjualan sebagai mata pencaharian.
Sesuai ketentuan PPKM Darurat, warung tetap diperbolehkan beroperasi dengan catatan tidak menimbulkan kerumunan dan tidak menyediakan makan di tempat. Makanan atau jualan yang dijual bisa dibungkus atau dibawa pulang. Para pelaku usaha warung maupun usaha mikro lainnya, mereka tidak memiliki gaji bulanan. Melainkan mengandalkan pendapatan harian dari berjualan, karenanya tidak boleh ditutup begitu saja,” ungkapnya
Jika para pedagang melanggar, tindaklah secara aturan hukum yang sudah berlaku. Terkait penutupan badan jalan, Baskami juga mengimbau untuk tidak dilakukan penyekatan yang malah menjadi pusat kemacetan. “ Kita urai saja arus lalu lintas sebagaimana biasa namun dibuat lebih tertib sehingga tidak menimbulkan kemacetan panjang yang malah menciptakan kerumunan,” demikian Baskami Ginting.
(LM-01)

