Paripurna Pergantian Ketua DPRD Samosir Selalu Diskorsing, PDI Perjuangan Menilai Ini Sebagai Pelecehan

Sebelumnya, Ketua DPRD Samosir, Saut Tamba, yang dipecat DPP PDIP (sekitar April) lalu, memilih tetap bekerja menjalankan konstitusi sebagai wakil rakyat yang sudah dipilih pada tahun 2019. Saya tetap bekerja untuk rakyat Samosir dan tidak akan terpengaruh tentang paripurna pergantian itu, sebab yang memilih saya rakyat Samosir dan saya harus terus berkarya untuk masyarakat yang memberikan pilihannya kepada saya,” kata Saut Tamba, Rabu (21/7/2021).

Sementara itu, DPRD Samosir menggelar rapat paripurna pemberhentian Saut Tamba sebagai Ketua DPRD Samosir periode 2019-2024. Namun, hingga jadwal yang disepakati, rapat tidak kunjung korum walau sudah diskors 3 kali.

Informasi yang dihimpun, sidang paripurna sendiri dihadiri 15 orang dari 25 anggota dewan.

“Belum memenuhi korum, sebab pada Tatib DPRD Samosir pasal 106 ayat 1B, kehadiran untuk korum adalah dua pertiga, persisnya harus hadir 17 orang dari 25 anggota dewannya,” kata Sekwan DPRD Samosir, Marshinta Sitanggang yang membacakan kehadiran wakil rakyat tersebut di sidang dewan di ruang rapat dewan itu di Parbaba, Rabu (21/7/2021)

Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD, Pantas Maroha Sinaga didampingi Nasib Simbolon menutup sidang dan mengembalikan rencana paripurnanya ke Badan Musyawarah yang diketuai pimpinan dewan termasuk ketua yang akan diberhentikan yakni Saut Martua Tamba.

Ketua DPRD Samosir sendiri, Saut Tamba tidak hadir di paripurna tersebut termasuk beberapa anggota dewan dari Fraksi PDI-P yang dikenai sanksi PAW (pergantian antar waktu) dari partai tersebut.

Pergantian Saut Tamba sebagai Ketua DPRD Samosir buntut pemecatan dirinya bersama 5 anggota Fraksi PDIP DPRD Samosir lainnya karena membangkang instruksi partai dalam memenangkan pasangan calon Bupati Samosir, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga. Pada Pilkada Samosir 2020, pasangan incumbent yang diusung PDIP itu keok. Dari 6 kader PDIP yang dipecat tersebut, 5 di antaranya menyurati Mahkamah Partai, satu lagi, yakni Rismawati Simarmata, melawan dengan menggugat SK pemecatan yang diteken Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristianto itu ke pengadilan.

(LM-01)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *