Perekrutan dilakukan melalui seleksi dengan beberapa tahap yaitu seleksi berkas,ujian tertulis, wawancara dan lainnya dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam panitia seleksi yang disesuaikan dengan tupoksi yang menaungi THL yang akan direkrut.
“Yang diseleksi adalah terkait kualitas pelamar berupa Administrasi, ujian tertulis, wawancara,praktek dan lainnya. Integritas misalnya surat berkelakuan baik dari kepolisian, surat kesehatan dan surat lainnya.”jelas Sartono Padang
Masih menurut Sartono Padang, dalam Perbub tersebut sistem seleksi adalah terbuka untuk umum tanpa memandang suku agama maupun golongan serta tidak sepenuhnya dilakukan oleh BKD. Namun ada instansi -instansi teknis yang ikut dilibatkan seperti tenaga kesehatan ditangani oleh dinas kesehatan ,tenaga supir ditangani oleh dinas perhubungan,tenaga guru ditangani oleh dinas pendidikan dan lain sebagainya.
“Setelah kumpul hasil seleksi dari instansi-instansi yang bersangkutan, maka hasil atau nama-nama yang lulus seleksi akan kami laporkan kepada bupati. Kami siapkan draf SK THL yang lolos untuk ditetapkan oleh Bupati menjadi THL di Pemkab Pakpak Bharat” terang Sartono Padang.
Terkait berkurangnya jumlah formasi THL Pemkab Pakpak Bharat pada tahun ini , Ka. BKD Pakpak Bharat Sartono Padang menjelaskan bahwa pengurangan ini bukan kemauan Bupati atau pemkab Pakpak Bharat tetapi ada tiga faktor berkurangnya jumlah formasi tersebut yaitu adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan( BPK ) akibat tingginya anggaran dalam penggajian THL yang mencapai angka 26 milyar pertahun. Terbatasnya anggaran khusus ke THL. Yang ketiga adalah karena dalam dua tahun belakangan ini,Pemkab Pakpak Bharat telah mengangkat PNS sebanyak 500-an orang termasuk PTT dan P3K artinya pegawai sudah bertambah sehingga tenaga THL yang membantu pegawai pun pasti berkurang.
“Berkurangnya anggaran gaji THL dari 26 milyar pertahun, menjadi 18 milyar pertahun ditengah pandemi ini, menghemat biaya sekira 7 milyar pertahun, sehingga bisa digunakan untuk pembiayaan kepentingan atau kebutuhan masyarakat PakpakBharat lainnya.” ujar Sartono Padang.
(LM-01)

