“Pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sebagai informasi aksi yang mereka lakukan ini, dilakukan pada malam hari dengan melihat kendaraan bermotor yang ada disekitar rumah korban dengan pintu pagar yang tidak terkunci, kemudian tersangka dengan menggunakan kunci T merusak kunci kontak sepeda motor korban dan kemudian membawa lari sepeda motor korban yang selanjutnya hasil curian dijual kepada penadah yang saat ini masih dalam pencarian”. Ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H.
Kemudian untuk barang bukti curanmor yang sudah kita amankan sebanyak 7 unit kendaraan bermotor berbagai merk dan pada inisial ARA dan DG kita amankan juga 1 kunci pas dengan bentuk segitiga, 1 buah besi berbentuk runcing dengan ukuran 6 cm, 1 buah kunci dengan ukuran 17 berwarna silver, 1 unit handphone warna silver”. Ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK serta BPKB dan tidak dipungut biaya”. Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H.
(LM-01)
