Liputan KOLOM

Babad Mangkunegara VIII

Ditulis oleh Liputan68 pada 29 Agustus 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

Oleh : Dr. Purwadi, M.Hum. 

(Ketua Lembaga Olah Kajian Nusantara LOKANTARA Hp. 087864404347)

A. Sejarah Asal Usul Sri Mangkunegara VIII

Masa pemerintahan Sri Mangkunegara VIII berlangsung tahun 1944-1987. Beliau berjasa dalam usaha penegakan kedaulatan negara Republik Indonesia. Sekitar tahun 1945 sering kontak dan kerjasama dengan Presiden Soekarno. Sumbangan Sri Mangkunegara VIII sungguh besar.

Jasa Pura Mangkunegaran layak untuk dikenang. Demi jatidiri dan kepribadian bangsa. Perubahan sosial politik diikuti secara saksama oleh Sri Mangkunegara VIII. Beliau mengikuti perubahan jaman dengan penuh kebijaksanaan. Putradalem KGPAA Mangkunegara VII. Putra kakung pambajeng mios saking ampil R.Ay. Retnaningrum. Asma timur: BRM Saroso. Wiosandalem: 10 Rabingulakir Jumadilakir 1850 utawi 1 Januari 1920. Wonten Pura Mangkunegaran. Jumeneng Pangeran: Saptu Kliwon 9 Rabingulakir Ehe 1868. Utawi 19 Juni 1937. Asma K.P.Ar. Hamijoyo Saroso.

Krama pikantuk R.Aj. Sunituti. Putranipun KPA Suryokusumo. Ing dinten Akad Pon. 8 Sawal Be 1872. Utawi Surya kaping 19 Oktober 1941. Sasuruddalem Ramadalem KPA Hamijoyo Saroso dipun jumenengaken Mangkunegara, dene parentah Japan dipun tanda tangani Harada Kumatiti. Jumeneng KGPAA Mangkunagoro VIII, ing dinten Kemis Pon tanggal 19 wulan Juli 1944.

Putra-putridalem:1) KPA Prabu Kusumo. B.RM Radi-tyo; 2) B.R.Aj. Retno Satutu. Rahadiyan Yamin; 3) B.R.Aj. Retno Rosati Hudiono Kadarisman; 4) KGPAA Mangkunegara, B.RM Sujiwo; 5) B.RM Susaktyo; 6) B.RM Herwasto; 7) B.RM Kumiyakto; 8) B.R.Aj. Retno Astrini. Garwadalem G.K. Putri Mangkunegara VIII. Ampildalem Raden Sotyowati. Surud-dalem: dinten Kemis Pon 9 Suro 1920 utawi 3 September 1987.

Piagam Kedudukan Mangkunegara VIII

Piagam Kedudukan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno tertanggal 19 Agustus 1945, menetapkan Sri Susuhunan Paku Buwono XII dan Mangkunagoro VIII pada kedudukannya.

Segera setelah adanya Piagam Kedudukan tersebut, selanjutnya untuk merespon Piagam Kedudukan yang dikeluarkan Presiden Soekarno tersebut, maka Susuhunan Paku Buwono XII dan Mangkunagoro VIII mengeluarkan Makloemat tertanggal 1 September 1945 yang pada intinya menegaskan bahwa Negeri Soerakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Delegasi KMB

Dengan adanya Konferensi Meja Bundar yang diikuti oleh Sunan Paku Buwono XII dan Mangkunegara VIII di Den Haag tahun 1949 dampaknya sekali lagi dukungan Sunan Paku Buwono XII kepada NKRI. Dampak dari KMB yaitu berhentinya agresi militer I dan agresi militer II dari Belanda/ Inggris, pengakuan negara lain anggota Konferensi Meja Bundar begitu Sunan Paku Buwono XII mengulang dukungan pada NKRI ada 28 negara langsung mengakui NKRI. KMB menjadi legitimasi atas terbentuknya Daerah Istimewa Surakarta.

Hasil terpenting perundingan Meja Bundar adalah terbentuknya Republik Indonesia Serikat. Penting, karena dampaknya di bidang politis terutama dalam aspek konstitusional akan sangat luas (Bram Setiadi, dkk. 2000: 105). Paku Buwono XII dan Mangkunagoro VIII menjadi delegasi KMB dengan biaya sendiri. Tujuannya untuk tegaknya NKRI yang baru saja merdeka.

KEDUDUKAN PURA MANGKUNEGARAN
DALAM LINGKUP DAERAH ISTIMEWA

Mangkunegaran sebagai masyarakat hukum yang memerintah sendiri berdasarkan Tridharma meliputi daerah yang luasnya 2.845,14 km persegi dan penduduk yang jumlahnya lebih dari satu orang. Lama sebelum zaman Jepang dan zaman Merdeka, Mangkunegaran telah mempunyai susunan pemerintahan yang lengkap masyarakatnya dengan sikap dan cara yang layak diharapkan dari suatu Pemerintah dan senantiasa berusaha menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.

Zaman Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno/Hatta. Dengan penuh keinsyafan dan kesadaran Sri Paduka Mangkunegara VIII segera menyambut proklamasi itu dengan Maklumat No. 1 tgl. 1 September 1945 yang menyatakan bahwa daerah Mangkunegaran adalah sebagian dari Negara Republik Indonesia dan mengakui bernaung di bawah Pemerintah Agung Republik Indonesia dan mengakui pula Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta sebagai Kepala Negaranya.

Pernyataan itu disahkan dengan telegram dan disusul dengan Piagam oleh Presiden Republik Indonesia yang menentukan tetapnya S.P. Mangkunegara VIII menjadi Kepala Daerah Istimewa Mangkunegaran sebagai daerah bagian dari Negara Republik Indonesia dan mempercayakan kepada S.P. Mangkunegara VIII untuk mencurahkan tenaganya untuk keselamatan dan kemakmuran Daerah Istimewa Mangkunegaran. (Surat Piagam Presiden Republik Indonesia tanggal 19 Agustus 1945).

Mangkunegaran segera menyiapkan undang-undang pemerintahan daerah yang menentukan adanya perwakilan rakyat Mangkunegaran dan jalannya demokrasi. Oleh S.P. Mangkunegara VIII diperintahkan untuk membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang pengurusnya ditugaskan kepada: KPH Hamijaya Santosa; M.Ng. Sastrosukaca; R.Ng. Rushadi; RM Surarja; RM Siswardi; Sdr. Sastromiharja (Sastro Lawu).

Semua bekas Wirapraja (opsir dan prajuri Legiun) dianjurkan oleh S.P. Mangkunegara VIII agar mempergunakan kesempatan turut menyumbangkan tenaga dan mengabdikan kecakapan dan pengalamannya yang sangat dibutuhkan pada masa kini kepada usaha memperkuat dan pembelaan Negara Republik Indonesia. S.P. Mangkunegara VIII adalah pendorong berdirinya Angkatan Muda Republik Indonesia Mangkunegaran (Amri Mangkunegaran) yang digerakkan a.l oleh:

Saudara-saudara Suwandita, Suripta Warsito Puspaya, Sutarsa, Sutartinah, Sucipta, Inharta, Ibnu Hardaya, Saheran, Kusnadi, Suwondo Agni, dll. Bantuan S.P./Pemerintah Mangkunegaran berwujud: Tenaga pimpinan, Tenaga administrasi, Alat-alat kantor komplit dan alat-alat tulis, Gedung dan gudang untuk markas dan tempat pinjaman barang.

Tugasnya:
a. Menggerakkan tenaga muda dan mendirikan ranting-ranting Amri di Kecamatan kecamatan.

b. Ikut serta memaksa Jepang menyerahkan kekuasaannya

c. Mendatangi rumah-rumah penjara dan menganjurkan perbaikan nasib orang-orang penjara.

d. Mengawasi barang-barang penting milik penduduk.

e. Membagi bahan-bahan peledak (granat) yang diperoleh dari Benteng kepada seluruh ranting-rantingnya Amri Mangkunegaran mendorong dengan mosi kepada Amri Pusat Surakarta dan KNI Surakarta untuk selekas mungkin bertindak merebut kekuasaan Jepang.

Mangkunegaran turut serta dalam pembentukan Laskar Rakyat, ialah laskar rakyat Mangkunegaran yang selanjutnya membentuk ranting-ranting di kecamatan-kecamatan. Sri Paduka/pemerintah Mangkunegaran memberi bantuan:

a. Tenaga pimpinan (RMT Darmoro Suryodarmojo), Sdr. Sutarsa dan Sdr. Rushadi, dll.

b. Senjata – uang – mobil

c. Gedung untuk markas (bekas Sonopustaka dan Panti-pustaka) dan gedung untuk asrama (Suryasuwitan) dengan alat-alatnya yang lengkap.

d. Seminggu sekali SP Mangkunegara VIII berkenan memberi pelajaran tentang cara-cara berperang gerilya kepada pemimpin-pemimpin regu di asrama.

e. Tiap hari SP Mangkunegara VIII mengadakan inspeksi ke kecamatan kecamatan atas Barisan-barisan Laskar Rakyat di kecamatan-kecamatan dan memberi semangat per-juangan menentang penjajahan, pun juga meninjau front-front sekitar batas daerah Surakarta.

Peninjauan dan pemeriksaan belum sampai selesai dan terpaksa dihentikan, karena mulai ada pergolakan yang digerakkan oleh golongan kiri di daerah lain.

Surakarta bergolak pada permulaan tahun 1946. Mangkunegaran tetap berdiri dan tidak kehilangan kekuatan. Gupernur Surya selaku Wakil Pemerintah Agung ditempatkan di Sala. Oleh beliau dinyatakan bahwa seluruh pegawai Mang-kunegaran dianggap pegawai Republik Indonesia. Pernyataan yang mengandung pertanyaan itu ditaati juga oleh Pegawai Mangkunegaran (sebelum pernyataan itu pegawai Mangkunegaran telah termasuk pegawai Republik Indonesia).

Surakarta terus bergolak, Mangkunegaran tetap berdiri juga.

Hingga pada tanggal 24 Juni 1946 tegak berdirinya Mangkunegaran itu dihentikan oleh tindakan “badan resmi” yang berupa Direktorium yang dalam tindakannya diketahui dan disetujui oleh Komisaris Tinggi R.P. Suroso selaku wakil Pemerintah Agung Republik Indonesia yang telah menyatakan bahwa kedudukan beliau sebagai Komisaris Tinggi berlainan benar dengan kedudukan gupernur Kolonial dan tidak boleh mencampuri urusan Pemerintahan. Kemudian pemerintahan Mangkunegaran dan Kasunananan dijadikan satu yang ber-tentangan dengan piagam Presiden dan instruksi Menteri Dalam Negeri.

Mangkunegaran tidak roboh, karena direvolusi oleh pegawainya sendiri atau karena akibat pergolakan lain, melainkan dipaksa berhenti dengan kekuatan senjata oleh Pemerintah. Rakyat dan tentara di bawah pimpinan Kol. Sutarta (gol kiri).

Kemudian tindakan “Badan resmi” itu di-legalisasi oleh Surat Penetapan Presiden tgl. 15 Juli 1946 No. 16/SD yang antara lain berbunyi: “Daerah Kasunananan dan Mangkunegaran untuk sementara waktu dipandang merupa-kan suatu Karesidenan sebelum bentuk susunan pemerin-tahannya ditetapkan dengan Undang-undang”.

Walaupun surat penetapan Presiden itu bertentangan dengan jiwa hati Mangkunegaran namun Mangkunegaran te-tap taat dan berusaha memberi penerangan kepada pegawai-pegawainya untuk taat kepada keputusan Pemerintah Agung itu. Mangkunegaran cukup memenuhi syarat daerah ber-otonomi dan selfsuporting, hingga tidak ada alasan untuk tidak percaya, sebaliknya malahan yakin, bahwa demi Negara Hukum Mangkunegaran tentu menerima kekuasaannya kembali.

Selama Mangkunegaran tidak memegang pemerin-tahan, pergolakan berjalan terus. Di mana-mana dijalankan propaganda anti Daerah Istimewa yang berarti pula me-musuhi Mangkunegaran. Propaganda tadi beraneka warna corak ragamnya, sengaja dibuat pertentangan antara Republik Indonesia dan Mangkunegaran. Rakyat disuruh memilih Republik Indonesia atau Mangkunegaran. Mangkunegaran itu feodal, Mangkunegaran itu kolonial, Mangkunegaran itu Belanda, dsb.

Dan propaganda itu biasanya disertai dengan ancaman-ancaman. Namun dengan berkat Tuhan Yang Maha Esa Mangkunegaran tetap tenang dan tidak mengadakan pembelaan atau pembalasan, karena Mangkunegaran mengutamakan ketentraman daerah, dan besar kepercayaannya kepada kebijaksanaan Pemerintah Pusat.

Sebaliknya ribuan mosi dan petisi yang diterima oleh Mangkunegaran dari seluruh penduduk Mangkunegaran yang menyatakan kecintaannya kepada Mangkunegaran.

Dalam pada itu Mangkunegaran tidak berhenti memberikan ban-tuannya yang berupa gedung-gedung, perkakas-perkakas, auto, uang, barang-barang, baik keperluan masyarakat Surakarta. Bantuan semacam itu biasanya diharapkan sekali dan tidak pernah ditolak. Dapat dicatat, propaganda anti Daerah Istimewa di Sala kebanyakan kalinya oleh golongan kiri hanya dibuat batu loncatan untuk merebut kekuasaan yang lebih tinggi. Penyerobotan P.M. Syahrir, pemberontakan Madiun dimulai di Sala.

Pembicaraan Status Mangkunegaran

Telah beberapa kali diadakan pembicaraan mengenai pencairan Daerah Istimewa oleh Pemerintah Pusat, beberapa kali oleh Menteri D.N atau utusan dan beberapa kali oleh Presiden dengan pihak Mangkunegaran.

Tetapi pembicaraan-pembicaraan itu selalu mentah, antara lain karena seringnya pergantian kabinet. Pada tanggal 19 Nopember 1948 diadakan perundingan lagi di Yogya antara Presiden, Menteri D.N. Dr. Sukirman dan Menteri Negara Sri Sultan dengan SP Mangkunegara VIII yang didampingi Bupati Patih Partono Handoyonoto. Perundingan ini dilanjutkan di Sala pada tanggal 20 Nopember 1948 Pemerintah Pusat diwakili oleh Bp. Harmani S.H. Sekjen KDN dan Bp. Kadarisman SH. Perundingan ini kemudian memperoleh kata sepakat sbb:

1. Mangkunegaran akan mengatur daerahnya sendiri.

2. Isi daerah lebih diutamakan daripada bentuk.

3. Daerah Istimewa Mangkunegaran dipimpin oleh seorang Kepala Daerah Istimewa yang tidak dapat diganggu gugat.

4. Kepala Daerah Istimewa mempunyai seorang wakil yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Kepala Pemerintah dan Kepolisian Mangkunegaran.

5. Daerah Istimewa Mangkunegaran mempunyai DPRD sen-diri.

Aksi Polisionol II atau Clash II pada tanggal 19 – 20 1948
Kabinet Darurat:
– J.M. Dr. Sukiman (Menteri D.N)
– J.M. Mr. Susanto Tirtoprojo (Menteri Kehakiman)
– J.M. I.J. Kasimo (Menteri Persediyaan Bahan Makanan)
– R.P. Suroso (Komisaris Urusan Dalam Negeri)

Sedang berada di Sala dan akan membentuk Kabinet Darurat dengan SP Susuhunan XII dan SP Mangkunegara VIII sebagai Menteri Negara. Kedua Sri Paduka menyatakan kesanggupannya (Perantara: R.P. Suroso, Residen Sudiro dan Walikota Syamsurijal).

Pada tanggal 20 Desember 1948 malam akan diadakan sidang Kabinet Darurat, kemudian diberitahukan bahwa sidang tidak dapat dilangsungkan, karena beliau-beliau itu pergi meninggalkan kota Sala berhubung dengan info bahwa tentara manca akan masuk kota Sala. Pada tanggal 21 Desember 1948 siang menduduki kota Sala.

B. Diplomasi Pura Mangkunegaran

Sebelum Belanda mengadakan aksi ke II di Mangkunegaran telah disiapkan kembalinya Daerah Istimewa Mangkunegaran berdasarkan hasil perundingan Pemerintah Pusat dengan pihak Mangkunegaran.

Ketika Belanda mulai menyerang, Mangkunegaran menghadapi keadaan yang sulit sekali karena tidak ada instruksi dari Pemerintah tentang bagaimana sikap yang harus diambil oleh Mangkunegaran terhadap Belanda. Kabinet Darurat yang maunya akan dibentuk di Sala seperti tersebut diatas juga tidak meninggalkan instruksi. Setelah dipertimbangkan masak-masak maka diputuskan bahwa Mangkunegaran akan berdiri kembali atas kebijaksanaan sendiri yang didasarkan atas:

1. Hasrat Pemerintah Pusat yang akan mengembalikan Daerah Istimewa Mangkunegaran.

2. Jangan sampai Belanda mempunyai kesempatan mendirikan kembali Mangkunegaran, hingga nanti akan mempunyai pengaruh dan akibat yang luas dalam Mangkunegaran.

3. Kalau Mangkunegaran tidak berdiri, Belanda tentu mendirikan Pemerintahan dan mengangkat orang-orang secara sembarangan, asal pro dan membantu mereka yang mungkin sekali lebih banyak pembunuhan dan kerusakan di Surakarta.

4. Terdorong oleh kewajiban, yang diletakkan oleh tradisi juga mengharuskan bertindak melindungi rakyat yang menderita, karena akibat tindakan Belanda dalam tempat-tempat yang mereka duduki.

5. Melindungi pabrik-pabrik Mangkunegaran yang merupakan modal Nasional yang penting sekali bagi bekal perjuangan kemerdekaan dan pembangunan Negara kelak.

6. Agar dapat berhubungan dan membantu perjuangan sebanyak-banyaknya dengan mudah.

7. Keyakinan, bahwa bantuan kepada rakyat dan perjuangan kemerdekaan akan lebih banyak dan lebih bermanfaat, baik selama clash maupun sesudahnya.
Keyakinan ini diperkuat oleh keterangan Ir. Susila Harjo-prakosa, bahwa perjuangan melawan tentara pendudukan akan lebih efektif, lebih produk yang baik antara yang “non” dan yang “co” berdasarkan pengalaman-pengalaman beliau sendiri di Eropa pada waktu pendudukan Jerman Hitler dalam perang dunia II.

Ir. Susila sebagai utusan Sri Paduka Mangkunegara VIII juga berhasil menginsyafkan dan meyakinkan pimpinan Tentara Pelajar (T.P) di Colomadu tentang Kedudukan, sikap dan tindakan Mangkunegaran (tentang hal ini telah dipelopori oleh Pamongpraja Colomadu).

Pentingnya, untungnya dan manfaatnya, apabila dalam perjuangan melawan pendudukan, lebih-lebih gerilya, ada yang non ada yang co dan kedua-keduanya bekerjasama. Non saja tidak akan mencapai hasil yang memuaskan lebih tidak memuaskan lagi, apabila yang non menganggap musuh kepada yang co. Yang co dapat memberi bantuan sebesar-besarnya kepada yang non, a.l. bantuan moril, materiel, informasi penting dan berharga, dokumen-dokumen penting dlsb.

Pedoman Mangkunegaran

Tindakan-tindakan Mangkunegaran pada waktu ini: Tindakan-tindakan Mangkunegaran ini ialah merawat, memelihara dan menjaga keselamatan daerah, rakyat serta segala kepunyaannya yang memang sudah menjadi kewajibannya, supaya tidak terlantar dan menjadi rusak, sehingga tindakan-tindakan ini kemudian akan menjadi sumbangan Mangkunegaran kepada pembentukan Negara Indonesia yang merdeka.

Mangkunegaran, bercita-cita tetap menjadi Daerah Istimewa seperti yang telah termuat dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

Dalam melaksanakan cita-cita itu selalu akan diperhatikan dasar-dasar kenasionalan (kebangsaan); dan kedemokrasian (kedaulatan rakyat), lagi-pula tidak akan diabaikan kejadian-kejadian yang berharga, yang timbul selama revolusi yang baru lalu ini.

Kebangsaan ialah bahwa Mangkunegaran ikut memperjuangkan terbentuknya satu bangsa Indonesia. Kedemokrasian (kedaulatan rakyat) ialah, bahwa Mangkunegaran akan menyusun pemerintahan yang bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai juga telah diputuskan oleh Pemerintah Agung Republik Indonesia mengenai lang-sung berdirinya Daerah Istimewa Mangkunegaran.

Bahwa Mangkunegaran tidak akan mengabaikan kejadian-kejadian yang berharga yang timbul dalam masa revolusi, antara lain akan dibuktikan, bahwa Mangkunegaran kembali Balai Kota Surakarta dan mengadakan kerja sama sebaik-baiknya.

Tindakan tindakan Mangkunegaran selama clash: Mangkunegaran bertindak melindungi pabrik-pabrik yang merupakan modal Nasional yang penting sekali bagi bekal perjuangan Kemerdekaan dan pembangunan. Harkat Mang-kunegaran itu jauh daripada jiwa budak. Karena jiwa budak menurut akal yang sehat mustahil dimiliki suatu masyarakat yang dapat mendirikan perusahaan-perusahaan nasional justru dalam waktu pemerintahan kolonial.

Dengan tindakan tersebut diatas Mangkunegaran berkeyakinan, dapat membantu sebanyak-banyaknya kepada perjuangan kemerdekaan. Pemuda-pemuda perjuangan yang pada waktu Belanda masuk Sala belum sempat keluar, mendapat perlindungan dalam Istana Mangkunegaran. Semua penduduk yang rusak halamannya karena clash, mencari perlindungan dalam Astana. Adapun rnakannya diberi bantuan seperlunya.

Segera Mangkunegaran membentuk Panitya Penolong yang bekerja versief dan subversief untu membantu penduduk dan perjuangan khusus dalam kota berdampingan dengan Pamongpraja Mangkunegaran.

Oleh Panitia itu dikeluarkan surat-surat keterangan dan disyahkan oleh Pamongpraja Mangkunegaran yang memberi kemungkinan pejuang-pejuang bergerak dengan leluasa didalam kota dan menjalankan tugas dan penyelidikan yang perlu-perlu. Balai Kota Surakarta yang terpaksa bekerja subversief dilindungi kantornya dalam Astana Mangkunegaran dan anggota-anggotanya bergerak dengan surat-surat keterangan yang dikeluarkar oleh Mangkunegaran.

Markas pertahanan kota (kantor Jurir) diberi pendidikan di gedung Mangkunegaran (Suryasuwitan) tempat pendidikan para pemuda yang bernama “Kemah Pemuda Silarja Mangkunegaran”. Disamping Panitia Penolong dibentuk pula Panitia Penghubung Mangkunegaran yang bekerja subversief dan kemudian versief untuk mempersiapkan bantuan perjuangan seluruh daerah.

Banyak surat-surat penting dari Republik Indonesia yang diperlindungkan dalam Astana Mangkunegaran. Hal ini dan tindakan Mangkunegaran lain-lainnya menyebabkan IVC (Badan Intel Belanda) berulang-ulang akan mengadakan pemeriksaan atas diri SP Mangkunagoro VIII dan keluarga. Berkat ketabahan hati SP tindakan IVC itu dapat dielakkan. Sedatangnya Belanda menduduki kota Sala, PMI (Palang Merah Indonesia) akan diganti oleh Nederlandse Rode Kruis, tetapi PMI dipertahankan oleh Mangkunegaran hingga dapat bekerja terus.

Dengan melalui Panitya yang tersebut melalui perseorangan pada khususnya dan melalui kantor-kantor Mangkunegaran dan Pamongpraja Mangkunegaran bantuan Mangkunegaran terus dialirkan baik kedalam maupun keluar kota, yang berupa:

1. makanan/bahan-makanan
2. pakaian yang telah jadi atau bahan pakaian
3. kitab-kitab bacaan, majalah dan surat kabar
4. obat-obatan
5. uang dan

6. bagi para petani alat-alat pertanian (sebagian uang pajak disediakan di kecamatan-kecamatan Mangkunegaran untuk membantu perjuangan)

Tidak sedikit teman-teman, kerabat Mangkunegaran yang dibunuh oleh pihak perjuangan dalam menjalankan kewajibannya, karena salah terima. Sebaiknya juga banyak teman-teman Kerabat Mangkunegaran yang ditembak Belanda karena kedapatan kegiatan subverdiefnya membantu perjuangan. Banyak teman perjuangan yang karena ikhtiar Mangkunegaran terlepas dari tawanan Belanda, sebaliknya banyak pegawai Mangkunegaran yang meringkuk ditawan. Dalam menyelenggarakan sekolah-sekolah, Mangkunegaran baru mau bekerja setelah urusannya diserahkan semuanya.

S.P. Mangkunagoro menolak permintaan Belanda untuk menghidupkan kembali Legiun Mangkunegaran karena akan digunakan.

Pembentukan tentara TBS di luar tanggungjawab Sri Paduka (Pemerintah Mangkunegaran). Pembentukan “Polisi Keamanan Rakyat” segera dilepaskan oleh Mangkunegaran setelah ternyata manca bercampur tangan. Mangkunegaran mempunyai hubungan korespondensi dengan Pembesar-pembesar sipil dan militer di luar kota. Tawaran HVK Dr. Bell kepada SP untuk mengadakan perundingan ditolak.

Setelah ada ketentuan akan adanya cease-fire dan KMB, Sri Paduka Mangkunagoro tetap memihak Republik Indonesia untuk ikut serta menjadi anggota Delegasinya ke Negeri Belanda. Keputusan ini diambil pada waktu Sala masih ada dalam kekuasaan Belanda.

Pada tgl 20 Januari 1949 SP menerima surat dari Residen Sudiro yang berisi pernyataan terima kasih dan penghargaan atas nama rakyat berhubung dengan sikap SP Mangkunagoro terhadap Belanda. Sebagai bukti dari rasa terima kasihnya Residen Sudiro akan mengusahakan agar pimpinan Daerah Istimewa Mangkunegaran kembali kepada Sri Paduka. Pada tgl. 24 Januari 1949 SP menerima surat dari Kepala Kepolisian Surakarta Saleh Sastranegara atas nama pegawai Kepolisian seluruh Kar. Surakarta yang berisi pernyataan kegembiraan hati meraka dengan tindakan SP yang menolak kerjasama operasionil dengan Belanda.

Tanggal 24 Januari 1949 SP menerima surat dari Menteri Dalam Negeri Dr. Sukiman berdasarkan laporan Residen Surakarta, yang berisi pernyataan terima kasih beliau dan rakyat terhadap sikap SP yang membuktikan betapa teguh ketaatan Sri Paduka terhadap Pemerintah Republik lndonesia. Kesanggupan Residen Sudiro akan beliau sokong nanti sesudah aman.

Pada tgl 29 Maret 1949 SP, menerima surat dari Maj. Achmadi Komandan Tentara Pelajar 17, yang berisi permintaan penjelasan. Berhubung dengan adanya fluister campagne yang hebat tentang, Daerah Istimewa dari mereka yang anti Daerah Istimewa.

Pada tgl. 11 April 1949 SP mengirim surat jawaban kepada Mej. Achmadi, yang isinya sbb:

1. Tindakan Mangkunegaran dalam keadaan yang bagaimanapun juga tetap didasarkan dan ditujukan kepada pelaksanaan cita-cita kebangsaan ialah Kemerdekaan dan Kedaulatan Bangsa dan Negara Indonesia seluruhnya.

2. Cara dan jalannya dapat berlainan dan berganti-ganti menurut keadaan dan suasana, akan tetapi tujuan tidak berubah ialah memerdekakan Nusa dan Bangsa.

Sesudah cease fire tidak sedikit bantuan Mangkunegaran yang berupa uang untuk membangun kembali Kepolisian dan Ketentraman Surakarta. Untuk kepentingan pemuda Indonesia oleh Mangkunegaran disediakan dana dalam Hatta Foundation.

Bantuan uang kepada Kereta api untuk dapat berjalan lagi. Kecuali membantu membangun Kepolisian, Ketentaraan dan Kereta Api Mangkunegaran diharapkan bantuannya memberi ruangan-ruangan untuk kantor kepada dinas-dinas Karesidenan dan Balai kota dan dianjurkan supaya pegawai-pegawai Mangkunegaran tetap menjalankan kewajibannya dan bekerja bersama-sama dengan pegawai-pegawai datang.

Tetapi apakah yang terjadi terhadap Mangkunegaran dan segenap pegawainya.

Setelah pemerintah karesidenan dan Balai Kota Surakarta dapat dibentuk kembali dengan lengkap dengan bantuan Mangkunegaran? Mangkunegaran di “beku” (distatus empatpuluh delapankan). Pegawai-pegawai Barajawita (PP&K MN) dipersukar kedudukannya, hingga terpaksa meninggalkan ruang kantornya yang selanjutnya dipakai oleh pegawai Balai Kota sendiri.

Kantor Agraria Mangkunegaran diserbu, karena Mangkunegaran di ‘beku’ Kantor Sindupraja (Pekerjaan Umum Mangkunegaran) diserbu pegawai-pegawainya diusir karena Mangkunegaran di ‘beku’ Masjid Mangkunegaran diserbu dan urusannya direbut oleh sebuah Panitia yang dibentuk oleh Balai Kota karena Mangkunegaran di ‘beku’ mobil-mobil Mangkunegaran disita karena Mangkunegaran di ‘beku’.

Semua tindakan ini dilakukan oleh sebutan ‘Status 1948’. Sungguh berlainan benar dengan suara yang dikumandangkan meliputi angkasa Surakarta mulai dan sedang dibentuk kembali di Surakarta.

Di waktu itu senantiasa dianjurkan kerja sama antara pegawai Karesidenan dan Balai Kota Surakarta dengan pegawai Mangkunegaran. Hal-hal yang tersebut di atas dapat dibuktikan dengan kenyataan kenyataannya. Mangkunegaran sebagai organ yang bernaung dibawah perlindungan Pemerintah Agung Republik Indonesia hanya mempunyai satu jalan adalah melaporkan kejadian-kejadian itu kehadapan Pemerintah Pusat yang telah dikerjakan seperlunya.

Apakah keputusan Pemerintah Pusat tentang hal ini, Mangkunegaran hanya dapat menunggu.

Mangkunegaran berpendirian bahwa rakyat Mangkunegaran akan dapat dengan lebih nyata dan efektif ikut membangun Negara Republik lndonesia apabila rakyat Mangkunegaran dapat dengan gembira menyumbangkan tenaganya di dalam pembangunan tsb. Kegembiraan ini hanya terdapat apabila Mangkunegaran sebagai gemeenschap mendapat kembali haknya yang sesuai benar dengan dasar demokrasi dari Negara Republik Indonesia untuk mengurus daerah-daerahnya sendiri, sesuai dengan pasal 18 UUD-45.

Rakyat Mangkunegaran tidak ingin menyendiri, akan tetapi hanya ingin tetap bersatu didalam suatu gemeenschap yang telah bersejarah dan mendapat kepercayaan untuk mengurus rumah tangga sendiri dengan sebaik-baiknya, agar dengan demikian dapat ikut berlomba-lomba dalam pembangunan Negara bersama-sama dengan daerah-daerah lain yang mempunyai hak otonomi dengan dasar “Pancasila”.

Konstitusi Mangkunegaran

I. Kerajaan Mangkunegaran

1. Kerajaan Mangkunegaran itu suatu daerah istimewa daripada Negara Republik Indonesia, dan oleh karena itu kerajaan Mangkunegaran itu di bawah kekuasaan Presiden Republik Indonesia.

2. Kerajaan Mangkunegaran dikepalai dan dipimpin oleh seorang Raja.

3. Kerajaan Mangkunegaran itu suatu Rechtspersoon. Yang mewakili kerajaan itu ialah Kepala Kerajaan atau wakilnya.

4. Batas-batas kerajaan Mangkunegaran itu telah tertentu.

II. Kepala Kerajaan Mangkunegaran

1. Yang dapat dinobatkan menjadi Raja Mangkunegaran ialah seorang laki-laki turunan Mangkunegara I, sedapat-dapatnya seorang putera Raja Mangkunegaran yang terakhir.

2. Penobatan Raja Mangkunegaran ditetapkan oleh Presi-den Republik Indonesia dengan surat penetapan (piagam).

3. Dengan persetujuan Presiden Republik Indonesia Raja Mangkunegaran boleh menetapkan calon penggantinya, yang, sebelum dinobatkan menjadi Raja, bergelar: “Pangeran Ario Prangwadono”.

4. Selama negeri Mangkunegaran belum mempunyai Raja, atau selama Raja Mangkunegaran tidak dapat melakukan kewajibannya karena terganggu kesehatan dan fikirannya menurut pendapat Presiden Republik Indonesia berdasarkan keterangan para ahli, maka yang mengepalai, yang memimpin dan yang mewakili kerajaan ialah suatu Badan Perwakilan, terjadi atas Pepatihdalem Mangkunegaran beserta dua orang turunan Mangkunegaran yang terkemuka menurut penetapan Presiden Republik Indonesia.

5. Jika seorang Raja Mangkunegaran telah berbuat sesuatu yang menyalahi Undang-undang Dasar Republik Indone-sia, maka dengan penetapan Presiden Republik Indonesia, Kepala kerajaan itu boleh diturunkan dari tahta kerajaan, dan diganti oleh seorang turunan Mangkunegaran lain, yang berhak.

III. Pendapatan Kepala Kerajaan Mangkunegaran.

1. Untuk membiayai belanja keluarga Raja Mangkunegaran serta belanja Istana Mangkunegaran dan guna memelihara adat-adat kerajaan, yang semuanya hendaknya ditetapkan dengan persetujuan Pepatihdalem Mangkunegaran, kepada Kepala kerajaan Mangkunegaran disediakan sejumlah uang, yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

2. Banyaknya Pangeran Mangkunegaran tidak boleh melebihi beberapa orang.

IV. Harta Benda Kerajaan Mangkunegaran.

1. Yang menjadi harta benda kerajaan Mangkunegaran itu misalnya:

a. Perhiasan kerajaan (keprabon)

b. “Yayasan” dan gedung yang menjadi bagian Astana, beserta perkakas didalamnya semuanya, yang dipergunakan bagi keperluan Raja.

c. Segala sesuatu yang bukan kepunyaan Republik Indo-nesia dan bukan pula kepunyaan orang lain, serta yang dipergunakan bagi keperluan umum.
d. Perkebunan dan pabrik Colomadu, Tasikmadu, Kerja Gadungan dan Mojogedang, gedung-gedung Mangkunegaran di Semarang, Surakarta, Tawangmangu dan Wonogiri, Hotel Karangpandang dan sebagainya.

2. Perhiasan Kerajaan itu disimpan dan dipelihara oleh Kepala kerajaan Mangkunegaran.

3. Perkebunan dan perusahaan Mangkunegaran dikerjakan oleh suatu Badan Hukum.

V. Pemerintahan Kerajaan Mangkunegaran

1. Kerajaan Mangkunegaran dipimpin menurut undang-undang dasar Pemerintah Republik Indonesia.

2. Pemerintahan Mangkunegaran dibagi menjadi beberapa golongan jabatan.

3. Pusat Pemerintahan Mangkunegaran terjadi daripada: Pepatihdalem Mangkunegaran beserta pembesar jabatan Mangkunegaran semuanya.

VI. Badan Perwakilan Rakyat

1. Di samping Pemerintahan Mangkunegaran diadakan Badan Perwakilan Rakyat Mangkunegaran.

2. Badan Perwakilan Rakyat Mangkunegaran terjadi dari 20 orang anggota, yang dipilih oleh Rakyat Mangkunegaran.

3. Badan Perwakilan Rakyat Mangkunegaran diketuai oleh Pepatih dalem Mangkunegaran, dan berkewajiban menentukan segala aturan Pemerintahan Mangkunegaran.

4. Badan Perwakilan Rakyat Mangkunegaran berkumpul sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan.
Atas kehendak Kepala Kerajaan Mangkunegaran, atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 daripada anggota semuanya. Badan Perwakilan Rakyat Mangkunegaran boleh mengadakan perundingan, kecuali daripada yang telah ditetapkan di atas.

5. Guna mengerjakan pekerjaan sehari-hari, Badan Perwakilan Rakyat Mangkunegaran memilih 4 orang anggotanya menjadi Dewan Pekerja. Dewan Pekerja itu diketuai oleh Pepatihdalem Mangkunegaran.

6. Kedudukan dan derajat anggota Badan Perwakilan Rakyat Mangkunegaran disetarakan dengan Pegawai Tinggi Mangkunegaran (wedana).

7. Anggota Badan Perwakilan Rakyat Mangkunegaran dipilih untuk 3 tahun lamanya, sesudah itu, hendaknya mengundurkan diri, akan tetapi boleh dipilih lagi.

8. Anggota Dewan Pekerja Mangkunegaran tidak boleh merangkap.

9. Aturan tentang pemilihan Badan Perwakilan Rakyat Mangkunegaran ditetapkan dalam undang-undang pemilihan.

VII. Hukum

Pepatih dalem Mangkunegaran dan pembesar golongan jabatan semuanya beserta pegawai Mangkunegaran sekaliannya, diangkat/atau diberhentikan oleh Raja Mangkunegaran dengan persetujuan Pepatih dalem Mangkunegaran.

VIII. Kekuasaan

Pemerintah Kerajaan Mangkunegaran
Kekuasaan Pemerintah kerajaan Mangkunegaran mengenai semua macam hal dan pekerjaan di dalam lingkungan kerajaan Mangkunegaran, yang tidak dipegang dan tidak diurus oleh Pemerintah Republik Indonesia sendiri.

IX. Perhubungan

Dengan Pemerintah Republik Indonesia
Perhubungan antara Pemerintah kerajaan Mangkunegaran dengan Pemerintah Republik Indonesia, bersifat langsung.

(LM-01)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian