“Setiba dilokasi, petugas melihat seorang pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku,”ujar Iptu Irwansah Sitorus SH MH.
Dari pelaku, petugas menemukan 1 (satu) amplop warna putih kecil berisikan ganja dari bawah telapak kaki kanan pelaku.
“Pelaku mengaku bahwa ganja tersebut miliknya yang dibeli dari Jalan Sei Asahan seharga Rp. 10.000,- dan akan menggunakan ganja tersebut di rumah pelaku,” pungkasnya.
(Didi)
