Berhasil Tangkap Perampok Toko Emas Simpang Limun, Ketua DPW PWOIN Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut

“Namun tak bernomor legister dan beberapa pucuk pistol rakitan yg dibeli dari daerah Aceh” ungkap Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam gelar konferensi Pers, Rabu (15/09/2021).

Kapoldasu menerangkan tersangka melakukan aksinya menggunakan senjata api. Mereka mengancam para petugas keamanan yang ada di Pajak Simpang Limun serta pemilik toko.

Dan menembak seorang juru parkir yangg berusaha menghalau para perampok tersebut dan mengenai samping leher.

Kawanan perampok sempat menggondol barang rampokan yaitu emas seberat 6,8kg. Kelima tersangka yaitu HT, PS, Fa, Pra alias Bejo dan Dian.

Menurut dari keterangan tersangka aksi perampokan dirancang oleh HT sebagai ketua yang kini telah tewas ditembak polisi karena melawan dengan berusaha melarikan diri.

Saudara HT yang punya senjata api jenis wincester M1 carbine (laras panjang), pistol jenis FN rakitan, kemudian ada revolver juga rakitan.

Ide itu ditindaklanjuti dengan mencari orang yang mau melakukan aksi perampokan tersebut. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-4 e dan 2-e serta Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ujar Kapolda Sumut.

(Didii)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *