Perpres Dana Abadi Pesantren Ditandatangani, PW IPNU Sumut Siap Kawal Sampai Tepat Sasaran

MEDAN – LIPUTAN68.COM – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Kamis (02/09/2021) lalu.

Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (PW IPNU SUMUT) mengapresiasi terbitnya Perpres tersebut. Hal itu menunjukkan kepedulian Presiden terhadap pesantren sebagai sebuah entitas bangsa yang memiliki saham terhadap pendirian Republik ini.

“Kita mengapresiasi penerbitan Perpres ini meskipun agak terlambat. Ya, kita tahu UU tentang pesantren kan sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu, tetapi turunannya baru terbit sekarang,” kata ketua PW IPNU Mhd Haryadi Nst pada Senin (20/09/2021).

Meskipun demikian, lanjutnya, terbitnya Perpres ini patut disyukuri. Sebab, Civitas akademika pesantren sudah seharusnya mendapatkan haknya sebagai bagian dari bangsa dan warga Indonesia.

Lanjut, Surya Harapan Hasibuan, selaku Sekretaris Wilayah IPNU Sumut menyampaikan, bahwa Perpres ini juga perlu terus untuk dikawal berbagai turunannya. Hal ini agar pendanaan yang diharapkan ini dapat tepat sasaran dan tepat guna.

“Tidak sekadar ditetapkan terus sudah begitu saja. Masih banyak hal yang perlu dilakukan agar hak para santri itu betul-betul tersampaikan ke tangannya secara langsung,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi Pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 nomor 3.

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren seperti yang termaktub dalam pasal 2.

Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren yang meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 3.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *