“Akan tetapi sampai hari ini, pihak terlapor tidak pernah melakukan pembayaran sebanyak yang disebutkan dalam kontrak, sedangkan dokumen kontrak telah di tanda tangani oleh kedua belah pihak termasuk terlapor II, maka dari itu kami menduga bahwa terlapor telah melakukan pengadaan beras fiktif dengan tujuan mencari keuntungan Pribadi” Terang Oberlin.
Oberlin mengaku tindakannya ini dilakukan semata-mata untuk tegaknya keadilan dan membebaskan Kabupaten Samosir dari korupsi,
“Kalau begini mental Pejabat Samosir, mau dibawa kemana Samosir kedepan, untuk itu kami meminta kepada KPK untuk turun tangan ke Samosir dan menindak dugaan korupsi tersebut” Pungkasnya.
(LM-01)
