“Disini teman-teman notaris saya ingat kan kembali hukumnya wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain,” tegas Sudjonggo.
“Hal ini menjadi penting, karena apabila ini dilanggar, maka atas pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan kepada Aparat Penegak Hukum, Notaris tersebut dapat berpotensi dikenakan Pasal 322 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 (sembilan) bulan karena telah sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu,” tambahnya.
“Saya menghimbau kepada teman-teman notaris sekalian untuk selalu menjunjung tinggi sumpah jabatan yang telah diucapkan ketika dilantik di mana wajib untuk menjalankan jabatan dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak,”lanjutnya.
Hadir dalam pembukaan workshop Irfan Ardiansyah Ketua Pengwil INI Jabar, Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes. Pol. Yani Sudarto, Ketua Pengwil INI Jateng Widhi Handoko, MKNW Jabar unsur Notaris Deni Haspada, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna dan diikuti 125 notaris se-Jawa Barat. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel yang di moderator Agus Setiawan dengan narasumber Abdul Wahab, Amirullah dan Ahmad Kapi Sutisna.(Hum/dedy)
