Prof Saidurrahman Sebut Kasus Yang Menimpanya Sarat Nuansa Politis

Ia beberapa kali telah membuat surat peringatan kepada kontraktor agar mempercepat pengerjaan dan penyelesaian proyek, serta memutuskan kontrak dan memasukkan perusahaan kontraktor karena wan prestasi ke daftar hitam.

“Semua prosedur dan aturan ketentuan UU pengadaan barang dan jasa telah kita jalankan karena kontraktor wan prestasi, termasuk memutus kontrak dan memasukkannya ke daftar hitam, tapi kami tetap dipidana juga,” katanya.

Syahruddin juga mengatakan bahwa ia telah juga memaksa kontraktor dari PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) untuk membuat surat perjanjian membayar kerugian negara, karena setelah pemeriksaan di penyidik dinyatakan ada kerugian negara berdasar audit ITS dan BPKP.

Terkait persetujuannya menandatangai berita acara progres pekerjaan hingga 91,07% untuk pencairan pembayaran pekerjaan ke kontraktor, dikatakannya karena progres itu merupakan penilaian KMK dan sudah diterima oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP).

“Itu hasil penilaian KMK dan sudah diterima P2HP, tidak ada alasan bagi saya menolaknya. P2HP juga tidak pernah kami paksa untuk menerima hasil progres pekerjaan itu,” katanya.

Persoalan Internal Perusahaan

Sementara itu, Direktur Utama PT MBP, Joni Siswoyo selaku kontraktor yang juga menjadi terdakwa dan diminta keterangannya sebagai saksi mahkota dalam kasus ini, mengakui tidak selesainya pengerjaan gedung kuliah terpadu UINSU yang dikerjakan oleh PT MBP karena ada persoalan internal di perusahaannya.

Selaku dirut perusahaan, Joni mengatakan ia tentu ingin pembangunan gedung itu selesai karena itu juga menyangkut citra perusahaannya. Tetapi karena ada persoalan internal di perusahaannya, sehingga pekerjaan gedung itu tidak selesai.

Disebut Joni, perusahaannya masih memiliki dana untuk menyelesaikan pembangunan gedung itu di masa adendum perpanjangan kontrak selama 90 hari meski dana jaminannya di BJB telah dicairkan negara sebesar Rp4,016 miliar pada 11 Januari 2019, karena pembangunan tidak selesai pada 31 Desember 2018.

Persoalannya jelasnya, pelaksananya dilapangan yang ia percayakan kepada Marhan selaku Direktur Lapangan tidak menjalankan sesuai arahannya untuk penyelesaian pekerjaan, meski dana telah ia kucurkan untuk penyelesaian pekerjaan proyek itu.

Tetapi selaku dirut perusahaan sebagai pihak yang menandatangani kontrak pengerjaan proyek dan adendum, ia menyatakan bertanggungjawab atas konsekwensi yang timbul, termasuk akan bertanggungjawab dalam mengganti kerugian negara.

Pada persidangan itu, Joni juga mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Prof Saidurrahman selaku KPA, dan ia juga baru mengenal dan bertemu dengan Syahruddin selaku PPK saat penandatangan kontrak pekerjaan proyek oleh PT MBP.

Dijelaskannya, ia mengetahui ada tender proyek di UINSU dari LPSE setelah diberitahu Marhan. Dan Marhan lah yang mengurus semuanya termasuk sebagai pelaksana proyek di lapangan dari PT MBP.

Terkait dana Rp2 miliar yang dikatakan JPU diminta Saidurrahman melalui Marudut, Joni mengatakan bahwa Prof Saidurrahman tidak pernah meminta uang kepadanya.

“Dana Rp2 miliar itu yang meminta Marhan kepada saya. Kata Marhan untuk dipinjam Marudut membiayai perjalanan dinas mereka dan akan dikembalikan pada Desember 2019. Tapi saat saya tanya Marhan kenapa belum dikembalikan jawabannya tidak jelas, saya buat somasi ke UINSU untuk penagihan,” katanya.

Saat ditanya apakah dana itu telah dikembalikan, Joni mengakui kalau dana Rp2 miliar itu telah dikembalikan melalui Marhan dan ia menyatakan mencabut kembali surat somasinya.

Setelah mendengarkan keterangan dari ketiga saksi mahkota terkait kasus dugaan tipikor pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU, hakim ketua Safril Batubara menunda persidangan setelah mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada sidang Senin depan (8/11).

(has)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *