Warga menyadari bahwa merekalah yang harus meminta langsung salinan Izin PT. Dairi Prima Mineral karena warga sebagai penerima potensi dampak langsung dari kehadiran PT DPM. Bocornya limbah PT DPM akibat pengeboran di tahun 2012 yang lalu dan banjir bandang tahun 2018 di desa Bongkaras menjadi salah satu resiko yang harus di tanggung oleh masyarakat akibat ketertutupan Informasi yang di lakukan oleh ESDM. Sidang gugatan sengketa ini kemudian di buka kembali oleh KIP sejak September 2021 yang lalu dengan menghadirkan saksi Fakta dari warga yakni Ibu Menteria Situngkir dan Gerson Tampubolon atas dua kejadian di atas dan saksi ahli bapak Faisal H. Basri ahli/pengamat ekonomi dan Ahli Regulasi, Kebijakan dan Tata Kelola Pemerintahan Muhamad Nova Al Afghani yang menjelaskan konsekwensi akibat ketertutupan informasi sebuah perusahaan yang tidak di ketahui sama sekali oleh warga dan tidak melibatkan partisipasi warga. Aksi teaterikal yang di lakukan oleh pemuda disekitar konsesi tambang adalah bentuk ungkapan atas kekecewaan mereka atas kelambanan KIP dalam menangani sengketa gugatan antara warga dan Kementerian ESDM dan sekaligus mengawal sidang pembacaan putasan hakim majelis sidang ke depan agar mengambil putusan yang seadil adilnya. Dan kembali mengingatkan KIP sebagai badan publik untuk menjalankan mandatnya sesuai amanah UU No. 14 tahun 2008 dan tidak melakukan ketertutupan informasi yang berimplikasi abai terhadap ribuan keselamatan warga dan lingkungan dimana PT. DPM beraktivitas.
Adapun yang menjadi tuntutan massa aksi sebagai berikut:
- Mendukung dan mendorong Komisi Informasi Pusat membuka semua informasi-informasi yang sengaja di tutup oleh kementerian ESDM serta menjalankan mandatnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008.
- Kontrak Karya dan Ijin Operasi Produksi bukanlah informasi yang dirahasiakan oleh Negara, kami warga yang ada di wilayah konsesi sudah sepatutnya tahu dan mengetahui pertambangan yang akan beroperasi di daerah kami. Sebagaimana yang dimandatkan UUD 1945 pasal 28F, setiap warga Negara berhak untuk memperoleh informasi dan didukung oleh UU lainnya (UU PPLH, HAM, KIP, dan MINERBA).
- Mendesak Gubernur Sumatera Utara tanggap terhadap tuntutan dan seruan rakyat Sumatera Utara dan serius menanggapi kasus pertambangan yang ada di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Dairi yang berpotensi mengancam ruang hidup ribuan masyarakat.
(Riz)
