Ini Rangkaian Simulasi Surat Suara Pemilu 2024 di Sumut

MEDAN—LIPUTAN68.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan dua jenis surat suara, Rabu (15/12/2021).

Yaitu model dua lembar dan model tiga lembar, untuk lima jenis pemilihan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Amatan Sumut Pos, selain menerapkan standar protokol kesehatan (prokes) secara ketat, pemanfaatan digitalisasi juga terlihat dalam proses simulasi yang digelar di halaman Sekretariat KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan tersebut.

Dalam simulasi, sebelum masuk ke meja KPPS, peserta diwajibkan memakai masker, menjaga jarak, dan dicek suhu tubuh oleh petugas. Setelah itu, peserta diwajibkan untuk mencuci tangan pada wadah yang telah disiapkan. Lalu diberikan sepasang sarung tangan berbahan plastik.

Selanjutnya peserta menunjukkan surat undangan memilih kepada petugas, baik undangan langsung (C6) atau pindah memilih (antarkabupaten/kota maupun antarprovinsi). Petugas lantas menerangkan jika menerima surat pindah memilih kabupaten/kota, peserta hanya boleh memilih untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan DPD RI.

“Sebab untuk pemilihan DPR RI, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, pemilih tidak pada daerah pemilihan tersebut,” kata
Ira Wirtati, Komisioner KPU Sumut yang bertindak sebagai Ketua KPPS TPS 1 dalam simulasi tersebut.

Jika untuk surat pindah memilih antarprovinsi, peserta justru hanya diperkenankan memilih pemilihan presiden saja.

“Kalau pemilih tetap mencoblos calon untuk pemilihan lain, tetap saja itu dianggap tidak sah,” lanjut dia.

Di TPS 1 itu, ada tiga model surat suara (susu) yang diberikan. Yakni berisi pemilihan presiden/wapres, pemilihan DPD RI, dan pemilihan DPR RI sekaligus DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Sedangkan di TPS 2, cuma diberikan dua jenis susu. Yang membedakan hanyalah pemilihan DPD RI saja, sementara empat pemilihan lainnya digabung dalam satu susu.

Usai mendapat penjelasan tentang teknis itu, peserta diarahkan ke bilik suara. Sebelum ke bilik suara untuk menyalurkan pilihan politiknya, peserta terlebih dahulu diregistrasi secara online via aplikasi Google Lens oleh petugas KPPS. Barcode tersebut diambil petugas dari bad atau tanda nama yang diberikan saat peserta registrasi manual.

Ihwal teknis pencoblosan, peserta dapat mencoblos dengan paku diantara nomor urut, nama, gambar partai politik pengusung, atau foto calon presiden. Pada surat suara DPR RI, pemilih dapat memilih untuk mencoblos satu kali diantara nomor atau tanda gambar partai, nomor urut, ataupun nama calon.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *