Saat ini pemerintah juga terus berupaya mengoptimalkan tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan varian COVID-19 di dalam negeri.
Pemerintah juga menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan berbagai pakar dan petugas di lapangan agar dapat dengan baik mendeteksi apapun varian yang masuk di Indonesia.
Wiku mengatakan masa karantina 10-14 hari dinilai cukup untuk memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi serta tes ulang PCR dua kali untuk benar-benar mengonfirmasi seseorang positif atau tidak.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat.
“Apabila perjalanan harus dilakukan karena keadaan yang sangat mendesak, seperti alasan untuk kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021,” tutupnya. (Antara)
