MEDAN — LIPUTAN68.COM — Sepanjang 2021, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menangani 317 Laporan Masyarakat (LM). Dari jumlah itu, 157 LM atau sekitar 49,5% di antaranya ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan (Riksa). Sedang 160 LM lagi atau sekitar 50,4%, harus ditutup di tingkat Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL).
“Ke-160 LM itu harus ditutup di PVL karena tidak memenuhi syarat sebagai laporan di Ombudsman RI,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (6/1/2022).
Setiap laporan ke Ombudsman, lanjut Abyadi, harus memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman (PO) No: 48 tahun 2020 tentang Perubahan atas PO No 26 tahun 2017 tentang Tatacara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
Di Pasal 4 diatur bahwa setiap laporan di Ombudsman harus memenuhi syarat formil. Di antaranya, identitas pelapor harus lengkap seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap serta dilengkapi fotokopi atau nomor kartu identitas yang terkonfirmasi dengan data kependudukan. Bila pelapornya dikuasakan kepada pihak lain harus dilengkapi surat kuasa.
Selanjutnya, menuliskan uraian peristiwa, tindakan, atau keputusan yang akan dilaporkan secara rinci. Masalah yang akan dilaporkan harus terlebih dahulu disampaikan kepada instansi yang akan dilaporkan tapi tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya. Syarat lainnya adalah, peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan belum lewat dua tahun.
“Sebetulnya, Ombudsman memberi kesempatan selama 30 hari agar pelapor melengkapi dokumen syarat formil laporannya. Pemberian kesempatan ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan Ombudsman kepada pelapor,” tambah Kepala PVL Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Hana Filia Ginting.
Bila pelapor tidak melengkapi dokumen syarat formilnya, lanjut Hana, maka laporan tersebut akan ditutup di tingkat PVL. Namun, kalau seluruh syarat formil sudah lengkap, maka setiap laporan akan dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan laporan tersebut akan ditindaklanjuti ke tingkat Riksa.
“Nah, dari 317 LM yang masuk ke Ombudsman selama tahun 2021, 160 di antaranya harus ditutup di tingkat PVL sesuai keputusan rapat pleno karena tidak memenuhi syarat formil,” kata Hana. Sedangkan 157 lagi, imbuh dia, diputuskan untuk ditindaklanjuti ke tingkat Riksa karena sudah memenuhi syarat formil.
Menurut Abyadi Siregar, 317 laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman tersebut, sebetulnya merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang mengakses Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik.
Selain 317 masyarakat yang mengakses Ombudsman dengan cara menyampaikan laporan pengaduan, masih ada sebanyak 125 orang lagi yang mengakses dengan cara datang langsung untuk konsultasi ke kantor institusi pengawas pelayanan publik itu, di Jalan Sei Besitang Medan. Sedang 28 orang lagi mengakses dengan cara mengirim surat tembusan ke Ombudsman Sumut.
Pemda Terbanyak
Masih Abyadi, dari laporan yang masuk sepanjang 2021 itu, pemerintah Daerah (pemda) masih menjadi kelompok instansi terbanyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Disusul kelompok instansi kepolisian, lembaga peradilan, BUMN/BUMD, kejaksaan dan di posisi keenam adalah kelompok instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi, dari 317 laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Sumut sepanjang tahun 2021, sebanyak 137 laporan atau 43% di antaranya melaporkan pemda,” urai Abyadi.
Di dampingi Kepala Pemeriksaan James Marihot Panggabean, dia menjelaskan, Kelompok Instansi Pemda yang dimaksud di sini adalah termasuk Pemerintah Provinsi Sumut, pemerintah kota, dan pemerintah kabupaten dan seluruh jajarannya, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit-unit layanan publik yang ada di bawah pemda.
Sementara laporan terkait Kelompok Instansi Kepolisian tercatat sebanyak 57 laporan atau 18%, Lembaga Peradilan sebanyak 31 laporan atau sekitar 10%, BUMN/BUMD 24 laporan atau 8% dan Kelompok Instansi Kejaksaan sebanyak 23 laporan atau 7%. Khusus laporan terkait katagori Kelompok Instansi BPN mencapai 19 laporan atau sekitar 6%.
Sementara, bila dilihat berdasarkan substansi atau persoalan yang dilaporkan, maka masalah yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Sumut sepanjang 2021 adalah terkait masalah kepolisian dengan 62 laporan atau sekitar 20%. Disusul masalah kepegawaian dengan 33 laporan atau 10%, masalah pertanahan/agraria 31 laporan (10%), laporan soal ketenagakerjaan sebanyak 26 laporan (8%).
Dan yang juga menarik adalah meningkatnya laporan masalah pedesaan dibanding tahun sebelumnya, yakni sebanyak 24 laporan atau sekitar 8%.
“Laporan terkait substansi pedesaan ini, umumnya menyangkut soal tindakan kepala desa (kades) terpilih yang sewenang-wenang mengganti perangkat desa tanpa memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa,” jelas James Panggabean.
Terkait jenis maladministrasi (pelanggaran administrasi) yang paling banyak dilaporkan, menyangkut pelanggaran penundaan berlarut.
“Laporan terkait penundaan berlarut ini mencapai 120 laporan atau sekitar 38%,” lanjut dia.
Kemudian, disusul maladministrasi penyalahgunaan wewenang. Artinya, ada penyalahgunaan wewenang saat memberi layanan. Laporan ini, mencapai 88 laporan atau sekitar 28%, maladministrasi dalam bentuk tidak memberi layanan sebanyak 50 laporan (16%), penyimpangan prosedur 43 laporan (14%).
