SIDIKALANG – LIPUTAN68.COM – Pemerintah Kabupaten Dairi berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik (Zona Hijau) kategori “Pemerintah Kabupaten” dengan nilai 93,29%.
Hal tersebut disampaikan Ombudsman RI pada acara Penganugerahan predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik Tahun 2021 yang dibuka secara resmi oleh Presiden RI, Ir Joko Widodo Rabu (29/12/2021) secara virtual.
Ketua Ombudsman RI, Mohammad Nadjih menyampaikan Pemerintah Kabupaten Dairi dalam kesempatan ini meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik (Zona Hijau) dengan nilai 93,29% disusul oleh Tapanuli Selatan (91,06), Humbang Hasundutan (90,37), Batubara (89,67). Kemudian Pemko Medan (89,22), Tebingtinggi (86,51) dan Pemko Pematangsiantar dengan nilai 83,70. Pengumuman sekaligus Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 tersebut, berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (29/12).
Nadjih menjelaskan, Predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik merupakan hasil survei penilaian yang dilakukan Ombudsman RI tahun 2021.
“Survei Kepatuhan yang merupakan acuan utama pelayanan publik Indonesia ini, dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2015,” ujarnya.
Disampaikan, Nadjih untuk tahun 2021, dari 34 Pemprov yang disurvei, 13 Pemprov meraih predikat zona hijau (kepatuhan tinggi), 19 zona kuning (kepatuhan sedang) dan 2 zona merah (kepatuhan rendah). Pemprov Sumut sendiri hanya mampu meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang).
