Selamat! Bupati Dairi Terima Penghargaan Zona Hijau Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

“Salah satu bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Dairi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yakni dengan memanfaatkan momentum penyesuaian atas kebijakan strategis nasional pada RPJMN, di mana Pemerintah Kabupaten Dairi juga melakukan perubahan atas RPJMD 2020-2024, yang dalam penetapannya diprioritaskan memenuhi kebutuhan layanan masyarakat dalam bentuk penajaman akan program dan kegiatan sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Dairi menuju Dairi Unggul, dengan capaian kinerja pemerintah daerah berorientasi pada hasil (red:outcome),” tegasnya.

Tidak lupa, bupati juga menjabarkan beberapa kebijakan yang sudah dan sedang berjalan serta menjadi prioritas ke depan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Dairi.

Antara lain; Layanan di bidang pertanian, melalui penerbitan Kartu Tani, layanan kesehatan, dengan program fasilitasi hemodialisa dan cuci darah pada RSUD Sidikalang serta Public Safety Center (PSC) 119, penerapan program Transaksi Non Tunai (TNT), khususnya untuk pembayaran PBB, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Minerba, layanan Administrasi Kependudukan berbasis Online (Perkebbas), layanan Jemput Bola (Jempol), kerja sama dalam penerbitan Akta Lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA), peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat berbasis Online (Simparas Online) yang akan efektif diimplementasikan pada Tahun 2022 bagi Perangkat Daerah sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Diakhir sambutan bupati menegaskan bahwa Pemkab Dairi tidak dapat berjalan sendiri, dukungan dan peran serta seluruh pemangku kepentingan (stake holder), terkhusus dukungan dan partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan, kata bupati mengakhiri.

Sebagaimana diketahui, bahwa menurut catatan Ombudsman, Tahun 2016, kabupaten Dairi juga pernah memperoleh predikat kepatuhan dengan zona hijau.

Sementara Kepala perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar menjelaskan penganugerahan penghargaan itu, merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan Ombudsman RI secara Nasional di Jakarta, 29 Desember 2021.

Dalam penganugerahan yang dilakukan di Jakarta, dari Sumut hanya diikuti Pemkab Deliserdang yang ketika itu dihadiri Wakil Bupati.

Proses survei/penilaian tersebut dilakukan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak Juni-Agustus 2021 pada 34 Pemda se Sumut, termasuk Pemprov Sumut.

Namun, yang berhasil meraih Zona Hijau hanya delapan. Sedang 26 Pemda lain masih dalam katagori Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) dan Kepatuhan Rendah (Zona Merah).

Dalam survei itu, dinilai keterpampangan (tangible) ketersediaan standar layanan publik di unit-unit layanan yang ada di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.  Abyadi mengucapkan selamat kepada Bupati Dairi yang meraih predikat zona hijau.

(LM-01)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *