Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Orang Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal dan Selamatkan 22 Korban PMI Ilegal

“Sebanyak 22 (dua puluh dua) Pekerja Migran Indonesia yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 (sebelas) orang Perempuan dan 11 (sebelas) orang Laki-laki,” Jelas Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K.

″Bersamaan dengan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal. Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) Handphone Merk Nokia dan 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama berwarna Biru Bermesin Tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK″. Tutur Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K.

″Terhadap kedua tersangka diterapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” tutup Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K.

(LM-01)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *