Dijelaskannya selama ini pihaknya juga telah mendesak Provinsi Sumut untuk melakukan perbaikan dan penanganan jalan yang rusak tersebut. Dengan adanya wacana perbaikan infrastruktur ini dan adanya perbaikan jalan sepanjang 450 km yang rusak dengan dana lebih kurang Rp 2,7 triliun disambut baik oleh Fraksi PDI Perjuangan bila sesuai dengan konsep dan perencanaan.
“Seperti proses pelaksanan pengerjaan dan sumber dananya juga jelas dan memiliki payung hukum yang pasti. Kita dari Fraksi PDI Perjuangan mendukung sepenuhnya Pemprov Sumut untuk melakukan perbaikan terhadap infrastruktur yang rusak dimaksud. Masak kita tidak mendukung Pemprov Sumut dalam memperbaiki jalan rusak tersebut”, ungkapnya.
Mangapul Purba juga berharap dari aspek yuridis, ketersedian anggaran, serta proses pelaksanaannya diharapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, kepada pihak-pihak yang ikut di dalam pelaksanaan/pengerjaan ini diharapkan harus memiliki kesadaran bahwa persoalan ini merupakan persoalan yang cukup mendasar bagi rakyat dan Pemprov Sumut.
“Dalam melakukan percepatan pembangunan infrastruktur jalan ini harus hati-hati dan harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai menyalahi aturan hanya demi mencapai target pekerjaan”, tegas anggota DPRD Sumut dari Dapil X Siantar-Simalungun ini.
(LM-01)

