MEDAN — LIPUTAN68.COM — Situasi makin memanas pascapenetapan 7 (tujuh) nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024.
Pasalnya, para peserta yang ikut seleksi merasa fit and proper test (FPT) yang digelar Komisi A DPRD Sumut pada 20 dan 21 Januari 2022 lalu terkesan ‘ecek-ecek’ dan akhirnya melahirkan kejanggalan dalam mekanisme skoring yang berpotensi melanggar hukum.
Kecurangan inilah menjadi alasan para peserta buka suara dan akan dijadikan bukti saat melayangkan gugatan secara pidana dan perdata.
Misalnya Ahmad Zainal Lubis, SPd, MM, sebagai peserta yang mendapat jatah FPT pada Kamis, 20 Januari 2022, tetapi diundang hadir kembali pada Jumat, 21 Januari 2022 pukul 15.00 WIB.
Setelah tiba di ruang Komisi A DPRD Sumut, Zainal menyaksikan adanya peserta yang memaparkan visi misinya tanpa membawa bahan tertulis sebagaimana syarat utama untuk dapat ikut uji kelaikan. Anehnya, orang tersebut bisa lolos menjadi anggota KPID Sumut.
“Kami kan peserta fit and proper test sesi pertama, besoknya disuruh datang oleh tenaga ahli Komisi A bernama Khairul, mau foto bareng katanya. Datanglah saya. Saya terkejut, melihat salah seorang calon petahana bernama Ramses Simanullang tidak membawa bahan pemaparannya, dan itu dipertanyakan sama anggota Komisi A. Di sini saja dia sudah tidak patuh dengan syarat utama untuk uji kelaikan. Anehnya, kok bisa lolos dia,” bebernya, Jumat (28/1/2022) siang.
Video viral penolakan dari Anggota Komisi A, Meryl Rouli Br. Saragih dan Rudy Hermanto pada Sabtu 22 Januari 2022 dini hari lalu, menjadi keyakinan dari peserta bernama Viona Sekar Bayu SKom untuk mempertanyakan dasar perolehan nilai 7 nama terpilih. Pasalnya, saat uji kelaikan berlangsung, tidak seluruh anggota dewan hadir, menyimak dan memberikan nilai terhadap visi dan misi yang mereka utarakan.
“Ketika saya FPT kemarin hanya ada 10-12 anggota dewan di dalam, saya gak begitu hafal nama-nama mereka, hanya ada dua dewan yang aktif bertanya. Namun saya tidak tau apa yang menjadi tolak ukur fit kemarin. Saya sangat menyesalkan video dan berita yang beredar kenapa nama-nama yang terpilih bukan hasil dari seluruh suara anggota dewan Komisi A, saya menilai ada ketidakadilan di sini, harusnya DPR itu mewakili suara rakyat (suara anggota dewan semua dalam hal ini terkhusus Komisi A) bukan hanya suara beberapa orang saja,” papar Viona.
Peserta lain, Valdesz Junianto Nainggolan mengatakan bahwa dalam pelaksanaan FPT, anggota Komisi A DPRD Sumut tidak menunjukkan rasa penghargaan mereka terhadap calon anggota KPID Sumut yang sedang memaparkan visi misinya.
Anggota Komisi A tampak sibuk mengobrol, bermain gadget, dan keluar masuk ruangan.
“Selama pemaparan itu saya merasa presentasi yang sudah saya kerjakan dengan sebaik-baiknya seperti tidak dihargai. Ada anggota Komisi A yang melihat-lihat HP, berbicara dan bisik-bisik, bahkan ada yang sambil menelepon dengan suara yang cukup keras yang mengganggu konsentrasi. Saya menyampaikan slide 26 halaman dan membagikan 10 print slide yang diperbanyak 20 eksemplar sesuai arahan staf Komisi A via WA,” ungkap Valdesz mengingat hari uji kelaikan sesi kedua.
Selaras, pengalaman tersebut juga dirasakan oleh Robinson Simbolon dan Eddy Iriawan. Saat proses uji kelaikan berlangsung, suasana ruang pemaparan sudah dapat ditebaknya sebagai formalitas saja. Sebab, ia hanya diuji oleh beberapa anggota Komisi A yang di dalam ruangan cenderung berisik karena mementingkan obrolan pribadi dibanding memerhatikan pemaparannya.
“Saat fit, yang hadir hanya 7 orang, rapat dipimpin Pak Subandi. Ketika paparan selama 10 menit, anggota dewan yang hadir asyik ngobrol, yang bertanya hanya dia orang yaitu Pak Rudi Hermanto dan Pak Rudi Rangkuti. Suasananya tak serius dan agak bising. Kesan fit hanya formalitas sangat terasa, 13 anggota dewan yang lain entah di mana,” tukas Robinson.
Meski tidak ingin berkomentar banyak, peserta bernama Nurhasanah Nasution tetap merasakan keanehan dalam FPT yang berlangsung.
Menurut dia, para anggota Komisi A harus menyadari kesalahannya tersebut. Sebab, segala tindakan yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
“Di dalam ruangan dipuji-puji, ditepuk tangani. Intinya Komisi A harus jujur. Tuhan mencatat dan akan minta pertanggungjawaban,” ucap Nurhasanah mengingatkan.
Sementara itu, narahubung aksi penolakan hasil penetapan 7 nama anggota KPID Sumut periode 2021-2024, T Prasetiyo MIkom dan Dr Topan Bilardo Marpaung, yang dijumpai di salah satu kafe di kawasan Jl. Sudirman Medan menegaskan, bahwa penolakan mereka ini adalah bentuk nyata untuk memutus rantai kecurangan yang dilakukan oleh oknum Komisi A dalam pemilihan lembaga adhoc.
“Itulah pengalaman kami dan teman-teman yang lain. Bukan dibuat-buat. Itu faktanya. Kita sedih dan marah melihat perilaku ini membudaya. Kami akan kawal terus kasus ini. Kalau bisa, pemilihan diulang. Siapapun yang terpilih, kita tidak keberatan asal prosesnya jujur dan taat aturan,” ungkap Prasetiyo didampingi Topan. (LM-02)
TEKS FOTO
SUASANA: Suasana saat fit and proper test calon anggota KPID Sumut di Ruang ciA A DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan yang diselenggarakan pada 20 dan 21Januari 2022. ISTIMEWA
