BATAM – LIPUTAN68.COM – Polda Kepri menggelar Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri, yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Ps. Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH., pada Rabu (2/2/22).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan bahwa pada kesempatan hari ini Polda Kepri akan menyampaikan keterangan kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polri.
“Terhadap tersangka pertama berinisial M yang berprofesi sebagai security diamankan dirumahnya di Kabupaten Bintan. Didapati barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1.6 Kg.
kemudian Tim Penyidik melakukan pengembangan yang mana berdasarkan keterangan insial M sempat mengajak Inisial ARG yaitu oknum Walpri Gubernur Kepri untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Clubmet dengan menggunakan kendaraan milik oknum inisial ARG,” Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Lanjut katanya, Kemudian setelah mengambil barang bukti yang berada di pinggir pantai resort Clubmet, inisial M dan Inisial ARG menuju ke kediaman tersangka yang ke tiga yaitu Inisial DTP yang berada di Tanjung Uban.
Berdasarkan keterangan dan pengembangan oleh Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang akhirnya mengamankan Inisial ARG pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 jam 00.30 Wib. Selanjutnya didapati informasi dari Inisial ARG bahwa barang bukti yang sebelumnya diambil di pinggir pantai resort Clubmet berada di rumah tersangka ke tiga berinisial DTP.
