MEDAN — LIPUTAN68.COM — Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2016-2019 dinilai tidak sah, sehingga posisi dari dua peserta yang diklaim sebagai petahana dan terpilih dalam 7 (tujuh) anggota KPID Sumut periode 2021-2024 terancam gugur.
Fakta tersebut dapat dianalisis melalui SK perpanjangan mereka yang terbit 12 Agustus 2019 dengan nomor surat 800/8211 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dr Ir Hj Sabrina MSi.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara, Dr Mirza Nasution SH MHum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 10 Ayat 3 dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1/P/KPI/07/2014 Bab I Ketentuan Umum Pasal I Ayat 2 secara tegas dinyatakan, bahwa anggota KPI daerah dipilih oleh DPRD provinsi dan secara administratif disahkan oleh gubernur.
“Artinya, norma hukum yang menyatakan itu dalam UU kan jelas, terang, kan begitu. Bahkan dalam peraturan komisi penyiaran juga sama. Untuk level pusat presiden dan DPR ya. Kalau di provinsi itu gubernur dan DPRD provinsi,” katanya kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Mirza menyatakan bahwa lolosnya dua orang yang diklaim sebagai petahana, yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang, menciptakan opini terjadinya suatu permainan di dalamnya.
“Saya sebagai orang yang baru pertama dihadapkan dengan ini, ada merasa sesuatu. Bagaimana mekanismenya. Kalau tidak dilalui secara benar, maka salah satu penyelesaiannya bisa digugurkan,” tegas alumnus Doktor Ilmu Hukum USU pada 2008 tersebut.
Agar persoalan ini tidak berkepanjangan, menyentuh jalur hukum dan menjadi sorotan negatif publik, Mirza meminta DPRD Sumut cepat mengambil kebijakan. Baik dengan membangun dialog, musyawarah, mediasi atau konfirmasi kepada publik.
Sebenarnya, selain soal SK perpanjangan yang tidak sah ini, beberapa calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 juga telah melaporkan perkara mekanisme pemilihan yang amburadul kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting pada Kamis 3 Februari kemarin.
Baskami berkomitmen dalam pertemuan itu untuk tidak meneken hasil penetapan 7 nama terpilih calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 oleh Komisi A DPRD Sumut, sebelum kisruh yang terjadi selesai. (LM-02)
