Pakar Komunikasi Politik Minta Poldasu dan Kejatisu Periksa Komisi A, Ada Apa?

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Terkuaknya fakta tentang surat keputusan (SK) perpanjangan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2016-2019 yang tidak sah, sudah menjadi dasar kuat bagi pihak Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kepolisian Daerah Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Komisi A DPRD Sumut karena telah meloloskan dua calon yang diklaim berasal dari petahana.

Pakar komunikasi politik dari Universitas Sumatera Utara, Dr Iskandar Zulkarnain menilai, kesalahan dimaksud terjadi bukan semata karena kesilapan administratif. Pasalnya, dalam publikasi di media massa pada 2021 silam, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto juga sudah menyatakan ketidaksahan SK perpanjangan yang dikeluarkan dan diteken oleh Sekdaprovsu, Dr Sabrina dan bukan Gubernur Edy Rahmayadi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 pasal 10 ayat 3 dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1/P/KPI/07/2014 Bab I Ketentuan Umum Pasal I Ayat 2.

“Selaku pakar hukum tata negara dari USU, Dr Mirza Nasution SH MHum pada Jumat 4 Februari 2022 lalu sudah menyatakan SK perpanjangan incumbent tidak sah, saya pikir ini sesuatu yang benar. Bahkan, Ketua Komisi A Pak Hendro Susanto juga sempat menyatakan SK perpanjangan ini tidak sah, tapi tidak juga diperhatikan. Saya pikir selaiknya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara periksa Komisi A,” tegas alumnus Doktor Ilmu Komunikasi UNPAD, Senin (7/2/2022) siang di kampus USU.

Lanjut ketua prodi S2/S3 Ilmu Komunikasi USU tersebut, sistem penilaian dalam fit and proper test pada 20-21 Januari 2022 bisa menjadi acuan Kejatisu dan Polda Sumut untuk bergerak. Tidak kuatnya dasar untuk menentukan kemampuan peserta justru menciptakan kekacauan. Selain munculnya tanda tanya besar bagi publik, kericuhan dalam seleksi KPID Sumut membentuk opini publik akan adanya dugaan transaksional dalam menetapkan 7 nama terpilih KPID Sumut periode 2021-2024.

“Tidak bisa menjawab kerusuhan seleksi KPID Sumut ini, saya hanya bilang pemilihan ini bersifat politis. Kalau begitu, kenapa harus ada seleksi, tunjuk saja langsung. Publik kan juga sudah melihat, kenapa SK tidak sah bisa jadi petahana, kenapa mekanisme penilaiannya mendapat penolakan dan rusuh,” terangnya.

Ia turut pertanyakan apakah memang ada indikasi transaksional, suap menyuap atau gratifikasi dalam seleksi ini. Lalu apakah ada calon yang masuk memberikan dana ke salah satu oknum anggota partai yang ikut berperan dalam Komisi A sehingga diloloskan.

“Ini sudah rumit, makanya saya bilang Kejatisu dan Polda Sumut harus turun tangan biar semuanya beres,” ujar mantan komisioner KPU Sumut ini.

Padahal, jauh sebelum pemilihan KPID Sumut periode 2021-2024 dilangsungkan, pria kelahiran Seunagan Aceh Barat ini terus mengingatkan dan mendorong para anggota Komisi A agar benar-benar bijak menggunakan kewenangannya. Sebab, lembaga adhoc bukan diperuntukkan bagi pendukung partainya, kelompoknya, kepentingan pribadi maupun bagi mereka yang memiliki uang untuk mendapatkan posisi komisioner, akan tetapi terbuka bagi mereka yang kompeten berdasarkan latar belakang, serta visi misinya memajukan lembaga independen itu.

“Sebelumnya banyak media mendatangi saya, mengenai seleksi Komisi Informasi Publik juga KPID Sumut ini. Saya tegaskan jangan campuri dengan kepentingan. Dewan itu kan terhormat. Mereka itukan dipilih oleh masyarakat,” ungkapnya.

Tapi kalau mereka menghilangkan kepercayaan masyarakat, mereka memilih berdasarkan partainya, kelompoknya, kepentingannya, bahkan terima uang, menurutnya inilah yang sudah tidak benar.

“Kalau memang terbukti, tangkap dan penjarakan,” tegasnya.

Sebagai penduduk Sumut  Dr Iskandar mengaku malu dengan pelaksanaan seleksi lembaga adhoc yang terus menuai konflik di wilayahnya. Untuk itu, oknum wakil rakyat yang bermain dalam seleksi ini harus diberi efek jera. Selain telah merusak tatanan pemilihan, mereka juga telah merusak budaya masyarakat Sumut yang dikenal keras dalam berkomunikasi.

“Orang mengenal kita keras suaranya, terus terang, itulah budaya kita, identitas kita. Tapi bukan berarti ini menjadi pengesahan atau legalitas kita untuk berbuat yang tidak benar, menyimpang,” katanya.

Justru jadikanlah identitas ini, imbuh dia, untuk hal-hal baik. “Keras karena apa, karena jujur, punya harga diri, karena punya martabat, keras tidak mau mengalah karena kritis untuk membangun Indonesia yang baik,” sindir pria yang akan menginjak usia 56 tahun pada 2022 ini.

Diketahui, atas dugaan kecurangan yang terjadi, anggota Komisi A DPRD Sumut dilaporkan oleh sebagian calon anggota KPID Sumut ke Ombudsman Sumut pada Senin, 31 Januari 2022. Selain itu, Hendro Susanto sebagai ketua komisi turut diadukan kepada Badan Kehormatan Dewan DPRD Sumut pada Rabu, 22 Februari 2022.

Tidak sampai di situ, pengaduan para peserta seleksi pun disampaikan kepada Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting secara langsung pada Kamis, 3 Februari 2022 dengan hasil komitmen untuk tidak meneken hasil penetapan tujuh nama terpilih calon anggota KPID Sumut.

Melalui laporan mereka inilah, fakta-fakta dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Komisi A dalam seleksi KPID Sumut periode 2021-2024 mencuat dan menjadi sorotan publik. Bahkan, Pakar Hukum Tata Negara USU, Dr Mirza Nasution SH MHum pada Jumat, 4 Februari 2022 secara tegas turut mengomentari satu kejanggalan administrasi dua nama terpilih yang diklaim sebagai calon petahana.

Menurutnya, SK perpanjangan mereka yang terbit pada 12 Agustus 2019 dengan nomor surat 800/8211 dan ditandatangani oleh Sekdaprov Sumut, Dr Sabrina tidak sah karena melanggar regulasi. (LM-02)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *