Tinjau Vaksinasi Usia 6-11 Tahun Bupati Uji Kemampuan “Gasing” Para Pelajar

Sesuai amanat Menteri Kesehatan RI yang tertuang dalam Surat Keputusan No.HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi corona virus disease (covid 19) bagi kelompok anak usia 06-11 tahun, dalam pelaksanaannya nanti kita akan selalu mengikuti petunjuk teknis dan hasil pemeriksaan dokter, artinya anak yang akan diberikan suntikan vaksin harus benar-benar memenuhi kriteria kesehatan yang ditetapkan, ungkap Bupati kemudian.

Tujuan utama dari dilaksanakannya vaksinasi usia anak ini adalah supaya apa yang disebut sebagai herd immunity, kekebalan kelompok segera tercapai khususnya di Kabupaten Pakpak Bharat, kata Bupati kemudian.

Bupati juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan pelaksaan vaksinasi anak ini secepat mungkin. Hal ini dirasa sangat perlu mengingat bahwa pelaksanaan proses pembelajaran tatap muka akan segera dilaksanakan.

Sesuai petunjuk dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa hanya anak yang telah terlindungi oleh vaksin covid 19 lah yang diijinkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka. Tingkat literasi anak kita belakangan ini sangat merosot tajam, hal ini semakin diperparah oleh adanya kebijakan untuk melaksanakan proses belajar mengajar secara online yang dirasa sangat kurang efisien, hal ini tentunya menjadi hambatan tersendiri dalam upaya kita untuk membangun dan mempersiapkan generasi emas Pakpak Bharat dimasa yang akan datang, nah dengan adanya vaksinasi ini mudah-mudahan anak-anak akan selalu sehat dan dapat segera kembali kebangku sekolah, dan oleh karenanya melalui forum ini juga saya menghimbau kepada seluruh orang tua agar segera membawa anak-anaknya ke fasilitas kesehatan, puskesmas dan sebagainya untuk segera diberikan suntikan vaksiansi covid 19, pesan Bupati kemudian.

Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Sahat Banurea, S.Sos, M.Si, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pakpak Bharat, Drs. Manihar Tumanggor dan beberapa Pejabat lainnya turut mendamping Bupati dalam kunjungan ini.

(LM-01)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *