PAKPAK BHARAT – LIPUTAN68.COM – Dalam upaya mensosialisasikan Konvensi Hak Anak dalam upaya mewujudkan Kabupaten Pakpak Bharat menjadi Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana hari ini (21/02/2022) melaksanakan “Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun2022“ dengan sasaran antara lain Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Kecamatan, Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan, dan Forum Anak Daerah.
Pelatihan Konvensi Hak Anak ini dilaksanakan untuk menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak (KHA) secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi Konvensi Hak Anak (KHA), dimana pelatihan KHA merupakan salah satu tolok ukur dalam evaluasi Kabupaten Layak Anak.
Dalam Misi kedua Bupati Pakpak Bharat yang telah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2021-2026 yakni Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang berbasis Pendidikan, Kesehatan, dan kesejahteraan sosial, maka kita berharap pemenuhan seluruh indikator yang tertuang dalam RPJMD ini dapat terlaksana salah satunya dengan perwujudan Pakpak Bharat sebagai Kabupaten Layak Anak, ungkap Kepala Bappelitbangda Pakpak Bharat selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, Harryson F Sirumapea, AP, M.Si
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten Layak Anak.
Untuk pemenuhan kebutuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kabupaten Layak anak sangat diperlukan adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak sebagai dasar pemenuhan hak-hak anak. Setiap Sumberdaya Manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak. Wacana tentang anak ini tidsk bisa lepas dari apa yang disebut sebagai konvensi hak anak, karena konvensi inilah yang yang menjadi dasar bagi dunia Internasional termasuk Indonesia Dan Kabupaten Pakpak Bharat pada khususnya untuk bisa memandang permasalahan yang dihadapi anak, jelas Bupati dalam arahannya.
