“Ketua Komisi A tidak melakukan voting/pemungutan suara dalam menetapkan komisioner KPID Sumut periode 2021-2024, meskipun sudah diusulkan oleh anggota Komisi A lainnya. Karena itu patut dipertanyakan motivasinya dalam mengesampingkan mekanisme voting,” ujarnya.
Padahal, DPRD Sumut sebagai lembaga legislatif tentunya mengedepankan demokrasi dalam pengambilan keputusan, jika tidak dapat melalui musyawarah mufakat, maka sudah seharusnya mekanisme pengambilan keputusan melalui voting/suara terbanyak.
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut telah menolak hasil seleksi KPID yang ditetapkan ketua Komisi A. Penolakan tersebut tertuang dalam surat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut yang ditujukan kepada ketua DPRD Sumut nomor 117/F.PDI-P/DPRD-SU/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Fraksi, Mangapul Purba dan Syahrul Ependi Siregar.
“Fraksi PDI Perjuangan sebagai fraksi anggota terbanyak di DPRD Sumut menyatakan dengan tegas bahwa penetapan anggota KPID Sumut yang dilakukan ketua Komisi A dengan cara yang tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum. Karena itu, meminta pemilihan komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 yang dilakukan tidak sesuai mekanisme tersebut ditinjau untuk dipertimbangkan agar diulang kembali,” tegasnya.
Kemudian, dalam proses seleksi ternyata ketua Komisi A tidak melaksanakan uji publik atau tidak mengumumkan nama-nama calon komisioner KPID Sumut ke media cetak dan elektronik. Ini sebagaimana yang sudah diatur pada Pasal 24 Ayat 2 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
Dengan berbagai dasar tersebut, diminta kepada Hendro Susanto untuk menjelaskan alasannya dan dasar hukum penetapan komisioner KPID Sumut periode 2021-2024 yang dilakukannya secara sepihak, tanpa menghiraukan usulan dari anggota Komisi A yang lain.
Selanjutnya, membatalkan nama-nama yang sudah ditetapkan secara sepihak tersebut pada 22 Januari 2022 sebagai komisioner KPID Sumut periode 2021-2024, karena penetapan tersebut tidak menghormati hak suara anggota Komisi A lainnya dan jelas-jelas telah merugikan hak hukum kliennya.
“Melakukan seleksi ulang dengan mengikutsertakan seluruh calon komisioner di seluruh tahapan, mulai dari ujian tertulis, psikotes, wawancara, fit and proper test tanpa kecuali, termasuk komisioner KPID periode 2016-2019. Sebab mereka sudah tidak lagi sah menjabat sebagai komisioner sebagaimana pernyataan saudara sebelumnya,” pungkasnya.
Hendro Susanto yang diminta tanggapannya terkait somasi ini tidak banyak berkomentar.
“Terimakasih infonya,” ucap dia singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp. (LM-02)
TEKS FOTO
SOMASI: Valdezs Nainggolan (dua dari kanan) dan rekan-rekannya menyerahkan surat somasi kepada kuasa hukum mereka, Ranto Sibarani (tengah) untuk segera dilayangkan terhadap Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto di kantor Hukum Ranto Sibarani dan Rekan, Senin (7/3/2022). Istimewa for Liputan68.com

