“Jika menteri (Muhammad Lutfi) dan Dirjen proaktif mengondisikan (penerbitan izin ekspor), dua-duanya perlu diperiksa. Kalau Dirjen yang proaktif, kita sayangkan menteri yang tidak menguasai masalah,” katanya kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
Tak dipungkirinya, peristiwa ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, di mana terlihat dari pemberian izin dan dugaan menerima suap penerbitan ekspor minyak goreng.
“Dari skenario yang terlihat, ada fakta telah terjadi penyalahgunaan wewenang oknum Dirjen Kemendag terkait aturan yang dibuat oleh atasannya, yakni menteri,” ucap anggota Komisi B DPRD Sumut, yang mengurusi bidang industri dan perdagangan tersebut.
Sisi lain, hemat Sugianto, proses pemberian izin tersebut melawan hukum karena tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri. Sementara Kementerian Perdagangan baru saja mengeluarkan peraturan yang menargetkan agar kebutuhan sawit dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.
“Kita lihat secara jelas, kalau menteri perdagangan membuat aturan yang tidak mungkin diikuti pengusaha, harusnya mereka mengajukan uji materi supaya permendag itu batal demi hukum,” ujarnya.
Tetapi, seperti biasanya, pengusaha takut “melukai” hati pejabat bila melakukan uji materi dan pengusaha cenderung mau cepat karena terikat kontrak dengan pembeli luar negeri, maka langkah paling cepat adalah mengutus pelobi ke pejabat pengambil keputusan.
‘Jebakan Permendag’
Terlepas dari penetapan tersangka dalam kasus ini, Sugianto mengingatkan secara tegas bahwa pemerintah wajib koreksi diri agar tidak mengeluarkan peraturan yang mustahil dikerjakan.
Di mana ‘memaksa’ swasta melanggar aturan dan masuk dalam ‘perangkap’ permendag yang mengatur tentang DPO dan DMO sebenarnya cacat hukum, karena mengharuskan swasta menanggung subsidi, tapi permendag yang sama juga dijadikan dasar hukum.
Menurutnya, perlu pendapat ahli hukum pidana, apakah masih bisa dilakukan uji materi, sementara permendag bersangkutan sendiri sudah tidak berlaku.
“Jika permendag itu dianggap tidak sah, apakah penetapan tersangka pada pihak swasta akan dibatalkan,” demikian Sugianto Makmur. (LM-02)

