“Jika ada yang nakal membeli TBS di bawah harga penetapan langsung beri sanksi tegas saja,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, Ahmad Hadian (foto) kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Diakuinya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perkebunan Sumut, Lies Handayani, ihwal masalah ini. Ia pun minta agar instansi tersebut segera lakukan inspeksi mendadak ke lapangan.
“Ya, saya berkoordinasi tentang kewenangan gubernur dalam penetapan harga TBS melalui Permentan No 1 Tahun 2018. Penetapan harga TBS tersebut dengan memertimbangkan beberapa variabel diantara nya adalah Faktor K, harga pasaran CPO, harga pasaran Kernel dan Rendemen,” terang pria yang beken disapa Kang Hadian.
Di Sumut harga TBS ditetapkan setiap pekan, yakni Rabu. Ternyata berdasarkan penetapan Gubernur Sumut pada minggu lalu yang berlaku sampai 26 April 2022, ungkap dia, harga TBS untuk usia tanam 10-20 tahun masih di kisaran Rp3.900-an.
“Namun fakta lapangan angka ini hanya angin surga belaka, Harga di lapangan saat ini jauh di bawah itu. Rata-rata hanya Rp2.400-an bahkan lebih rendah lagi,” katanya.
Itu pun, lanjut dia, untuk harga TBS dari pekebun plasma/kelompok tani yang bermitra dengan pabrik kelapa wawit.
“Kalau untuk TBS hasil pekebun yang tidak bermitra pasti jauh di bawah ini,” ujarnya.
Kang Hadian menyatakan, Permentan No.1/2018 memang hanya mengatur harga TBS khusus bagi pekebun yang tergabung dalam kelembagaan dan bermitra dengan PKS.
Maka dengan fenomena ini ia minta, selain segera sidak untuk meminitoring, Gubernur Edy Rahmayadi dan jajaran mesti laksanakan penerapan UU No.39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki binaan plasma sebanyak 20% dari luas HGU-nya.
“Bagi perusahaan yang membandel, beri sanksi tegas mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan HGU. Dengan demikian maka akan lebih banyak pekebun yang bermitra dengan perusahan sehingga harga TBS mereka bisa dibantu,” tegasnya.
Selanjutnya Pemprovsu harus sosialisasikan dengan gencar kepada para pekebun sawit rakyat agar aktif berlembaga melalui kelompok tani/koperasi dan bermitra dengan perusahan perkebunan/PKS.
“Dengan bermitra bersama perusahaan inti maka diharapkan kualitas TBS hasil kebun rakyat akan semakin baik sebab melalui kemitraan tersebut perusahaan akan membina dan membantu pekebun mulai dari penyediaan bibit bersertifikat dan penyediaan sarana produksi lainnya,” pungkas ketua DPW PKS Sumut Bidang Tani & Nelayan ini. (LM-02)
