Debitur Hotel Tak Bisa Bayar Bunga Bank, Ini Solusi yang Ditawarkan Jayantara

Liputan68.com, Denpasar – Pandemi covid-19 yang melanda negeri ini sangat berpengaruh pada dunia usaha, termasuk pariwisata dan perhotelan.

Bali yang mengandalkan sektor pariwisata pun terpuruk karena praktis tingkat kunjungan wisatawan asing nyaris nol persen. Dampaknya, banyak pengusaha hotel terpaksa tutup dan harus merumahkan sejumlah karyawannya.

Bukan hanya itu, para pengusaha hotel harus memeras otak karena sebagai debitur, pemilik hotel harus tetap membayar bunga bank. Banyak hotel yang tidak bisa membayar bunga bank sebagai dampak menurun drastisnya tingkat hunian hotel.

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Bali Dr. Made Jayantara, upaya Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan surat kepada Dewan Komisioner OJK untuk perpanjangan relaksasi pembayaran kewajiban atas pinjaman, sudah tepat. Surat yang diajukan Gubernur Bali kepada Dewan Komisioner OJK tersebut tertanggal 11 Februari 2022.

Liputan JUGA  TITIK KUMPUL PASIEN OTG-GR COVID-19 DIPINDAHKAN KE DINAS KESEHATAN BULELENG

“Terkait surat yang diajukan Gubernur Bali tersebut, Kadin Bali, terus mengawalnya,” terang Jayantara yang juga Dosen Pengajar di FHIS Universitas Pendidikan Nasional (UNDIKNAS) Denpasar, Selasa (10/5/2022)

Namun demikian menurut Jayantara, tidak cukup hanya relaksasi itu saja, karena harus ada tuntutan ikutan yang harus dipenuhi oleh debitur atau oleh pelaku pariwisata, khususnya pemilik hotel agar bisa mendapatkan dana segar segera agar bisa memenuhi kewajiban kesehariannya dalam berusaha.

“Jadi tidak cukup hanya relaxsasi atas pembayaran kewajiban bunga saja, tapi debitur harus bisa mendatangan dana segar sebagai dana talangan utk kelangsungan usahanya dan agar secepatnya bisa mendatang kan income yg berkelanjutan. Dengan demikian pariwisata Bali akan segera pulih,” imbuhnya.

Liputan JUGA  Warung Bu Maun Pacitan, Sampaikan Salam Dua Periode Buat ASB. Terkenang Hadiah LCD

Pengusaha menurutnya harus bisa mencari segera dana segar untuk talangan, dana tersebut bisa bersumber dari bantuan pemerintah.

Atau menurutnya dana bisa didapatkan dari mendapatkan investor berkaitan dengan usaha perhotelannya. Target sasarannya adalah kerja sama management (operasional) dengan pihak investor, tanpa harus menjual pisik hotel kepada pihak lain.

“Dalam kerjasama ini menurutnya, investor diberi 2 posisi di organisasi manajerial, yakni di Marketing dan di General Manajer,” ujarnya.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *