Liputan BERITA

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dicekal, Terjerat Kasus Korupsi Pemberian Izin

Ditulis oleh Liputan68 pada 13 Mei 2022 ā±ļø 2 Menit Baca

Jakarta – Liputan68.com | Direktur Wasdakim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, I Nyoman Gede Surya Mataram memastikan telah menerima surat permohonan pencekalan ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga orang dengan inisial RL, A dan AEH.

Permohonan pencegahan ke luar negeri yang diminta KPK terkait dengan pengusutan kasus dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

“Telah menerima permohonan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinput melalui aplikasi cekalĀ onlineĀ oleh instansi pengusul,” papar I Nyoman pada Jumat (13/05/2022).

Adapun dugaan inisial RL satu dari tiga oang yang dilarang ke luar negeri merupakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

“Terdapat tiga orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH,” ucapnya.

Permintaan larangan ke luar negeri terhadap tiga orang itu, kata I Nyoman, telah masuk ke imigrasi sejakĀ 27 April 2022Ā dan berlaku sampai enam bulan ke depan.

“Berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama enam bulan ke depan.”

Tersangka Suap

KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan kasus yang tengah disidik terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

“Benar, saat iniĀ KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara tersebut,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (12/05/2022).

Tetapi Ali menyebutkan bahwa KPK belum bersedia memberikan informasi secara lengkap terkait siapa saja tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk dengan konstruksi perkara ini.

“Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail,” lanjut Ali.

Ali menerangkan bahwa sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.(SS)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian