Agus Marwan sebagai narasumber memaparkan bahwa, saat ini Sumut menempati urutan pertama sebagai provinsi yang warganya banyak terpapar narkoba. Dari 14 juta penduduk di Sumut, menurut data BNN, 1,5 juta orang di Sumut telah terpapar narkoba.
“Sangat miris sekali dengan kondisi tingginya angka warga Sumut yang terpapar narkoba. Ini sudah sangat serius, semua pihak harus terlibat dalam memberantas penyelahgunaan narkoba. Jika tidak kita bisa mengalami lose generation. Yang utama dari keluarga sebagai benteng utama menghempang narkoba, selanjutnya lingkungan masyarakat terkecil harus bekerjasama untuk memberantas narkoba”, ungkap Agus Marwan.
Sesuai dengan bunyi pasal dalam Perda No 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan Narkoba ini, kehadiran Perda ini dimaksudkan sebagai landasan dalam membuat kebijakan penanggulangan narkoba. Perda ini juga bertujuan untuk menciptakan masyarakat Sumut yang religius dan terbebas dari narkoba.
(LM-01)
