“Dari fakta-fakta hukum di persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Zainal Abidin yang menuntut terdakwa selama empat tahun enam bulan penjara.(SS)
