“Jadi dari dua provinsi menjadi lima provinsi ini akan membuat hak-hak politik orang Papua masuk di situ tanpa jalur partai, karena sudah mengikat UU Otsus. Disitulah kesejahteraan orang Papua akan terlihat,” tegas Charles.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal menyatakan, pembentukan RUU tersebut dilakukan tanpa merevisi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
“Setelah dilakukan penelaahan secara mendalam oleh Komisi II, ternyata bahwasannya pembentukan provinsi-provinsi yang sudah dilakukan pada beberapa waktu yang lalu, maka provinsi-provinsi dari induk yang dimekarkan itu undang-undangnya tidak perlu dilakukan perubahan,” ujar Syamsurizal dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR atas hasil RUU tentang Provinsi Papua, beberapa waktu lalu.
Keputusan itu diambil setelah Komisi II melakukan penelaahan terhadap RUU Pembentukan Papua, RUU Pembentukan Papua Barat dan RUU Pembentukan Papua Barat Daya. Menurutnya, Papua Barat sebagai induk provinsi yang bakal dimekarkan tidak perlu direvisi undang-undangnya dalam proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
“Kami hanya mengusulkan untuk mendapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi adalah hanya tinggal satu provinsi saja, yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya,” pungkas Syamsurizal.(SS)
