Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan Folider Bakara disela-sela kegiatan operasi mengatakan dalam operasi ini tidak dilakukan penindakan bagi yang belum melengkapi surat administrasi KIR, namun melakukan pembinaan bagaimana pengemudi angkutan bisa melengkapi administrasi agar kendaraan layak jalan.
“Kita periksa kendaraan, jika memang surat uji KIR tidak lengkap, maka akan diarahkan langsung ke gedung pengujian KIR yang sudah disiapkan,” ucapnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Lalu Lintas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah 2 sumut Iin Indrawati dan jajaran Dinas Perhubungan Dairi.
(LM-01)

