Kerugian Negara Korupsi Proyek Satelit Kemhan Capai Rp 500 Miliar

Jakarta – Liputan68.com – Kejaksaan Agung menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015-2021 mencapai Rp 500,5 miliar.

Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer Brigjen Edy Imran mengatakan bahwa kerugian itu diakibatkan proses pengadaan proyek yang melawan hukum.

“(Kerugian akibat) pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp 480,32 miliar dan pembayaran konsultan sebesar Rp 20,5 miliar. Total Rp 500,5 miliar,” kata Edy kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (15/06/2022).

Edy menjelaskan bahwa Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit keuangan tiga kali. Yakni audit internal, audit atas tujuan tertentu dan audit investigasi terkait perkara tersebut.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para saksi hingga bukti lainnya berupa dokumen, surat, rekaman, video dan hasil audit tersebut penyidik meyakini terdapat kerugian keuangan negara timbul akibat korupsi ini.

“Bahwa tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan Kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dalam kasus ini penyidik mengatakan bahwa tersangka menggarap proyek satelit itu tanpa mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Dimana, proyek tersebut seharusnya disetujui menteri karena menyangkut pertahanan negara.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *