Pelaku kemudian mengeluarkan mobil dari gudang. Di luar gerbang, sudah menunggu mobil derek dan selanjutnya dibawa ke Terminal Ubung.
Di Terminal, pelaku menghancurkan mobil dengan paving blok. Setelah hancur, mobil kembali dibawa ke gudang dan diparkir di depan pintu gerbang.
Surawan menjelaskan, tersangka mengaku awalnya sudah berusaha menyelesaikan dengan membayar angsuran dan mengganti biaya pengambilan unit supaya mobil dapat keluar.
Namun tidak ada tanggapan apapun dari Mybank Finance. “Meski demikian, tindakan mereka tidak bisa dibenarkan dan meresahkan,” ujar Suratno.
Ketujuh pelaku ditahan dan dijerat pasal 336, 368 jo pasal 170 dan 406 KUHP. “Ini terkait tindak pidana pengancam, perampasan secara bersama-sama dan pengrusakan,” tutup Suratno.(SS)

