Galakkan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal

BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal dengan merek dagang “L” sebanyak 70
(tujuh puluh) karton, dengan total 700.000 (tujuh ratus ribu) batang, dan rokok ilegal dengan merek dagang “R” sebanyak 10 (sepuluh) karton, dengan total 100.000 (seratus ribu) batang. Pada BKC minuman mengandung etil alkohol yang diamankan, berupa minuman keras dengan merek dagang “H” sebanyak 10 (sepuluh) karton, dan minuman keras dengan merek dagang “C” sebanyak 48 (empat puluh delapan) karton.

Hasil yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok ilegal yang telah ditindak dan diamankan.Sebelumnya Bea Cukai Batam tercatat hingga April 2022 telah mengamankan
2.322.724 (Dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat) batang rokok ilegal dan
minuman mengandung etil alkohol sebanyak 700,86 (tujuh ratus koma delapan puluh enam) liter.

Di tahun 2021, total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 86 kasus, dengan total barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar.

Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang
berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta
masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam , akan menjadi semakin optimal.

(LM-01)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *