Medan – Liputan68.com – Prosesi pernikahan yang digelar menurut adat suatu daerah selalu dapat menarik perhatian.
Tak terkecuali pada pernikahan adat Batak Toba yang terdiri dari banyak prosesi dan mengeluarkan banyak biaya sehingga dikenal sebagai pernikahan mahal.
Lalu, bagaimana proses pernikahan adat Batak Toba yang mayoritas penduduknya mendiami wilayah sekitar Danau Toba di Tapanuli Utara.
Berikut tata cara pernikahan adat Batak yang disebut dengan Na Gok, yaitu pernikahan orang Batak secara normal berdasarkan ketentuan adat terdahulu yang melibatkan unsur Dalihan Na Tolu.
Mangaririt
Mangaririt merupakan tahap persiapan pernikahan yang meliputi memilih gadis yang akan dijadikan istri berdasarkan kriteria pria atau keluarganya.
Tahap ini biasanya dilakukan jika calon pengantin prianya tak dapat mencari pasangannya sendiri karena sedang berada di perantauan.
Mangalehon Tanda
Mangalehon tanda memiliki makna pemberian tanda apabila seorang pria telah menemukan wanita sebagai calon istrinya.
Kemudian, keduanya saling memberi tanda.
Sang pria biasanya akan memberikan sejumlah uang kepada wanita, sedangkan pihak wanita akan menyerahkan kain sarung kepada laki-laki. Dengan ini, mereka telah terikat satu sama
Marhusip
Marhusip atau melamar, mempunyai makna di mana pihak laki-laki melamar perempuan yang akan menjadi bagian keluarga mereka.
Marhusip ini hanya dihadiri oleh keluarga dekat saja dan utusan dari dongan tubu, boru, dongan sahuta.
Pihak laki-laki akan ke rumah pihak perempuan dengan membawa makanan, berupa kue dan buah saja.
Pada marhusip, akan dibicarakan segala sesuatu menyangkut rencana perkawinan terutama mengenai sinamot, 42 pihak yang menyelenggarakan (suhut bolahan amak), tanggal pamasu-masuon, dan tempat.
Pembicaraan atau perundingan antara utusan keluarga calon pengantin pria dan wanita ini bersifat tertutup.
Marhata sinamot
Marhata sinamot merupakan kegiatan yang membicarakan berapa jumlah sinamot dari pihak pria, hewan apa yang akan disembelih, berapa banyak ulos, berapa banyak undangan yang akan disebarkan, dan di mana dilaksanakannya upacara pernikahan tersebut.
Adat marhata sinamot bisa juga dianggap sebagai perkenalan resmi antara orang tua pria dan orang tua wanita.
Mas kawin yang diserahkan pihak pria biasanya berupa uang sesuai jumlah mas kawin tersebut yang telah ditentukan melalui tawar-menawar.
Pundun Saut
Dalam prosesi ini, pihak kerabat pria akan mengantarkan ternak yang sudah disembelih untuk diterima oleh pihak parboru dan setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat.
Di akhir kegiatan Pundun Saut, pihak keluarga wanita dan pria bersepakat menentukan waktu martumpol (pertunangan) dan pamasu-masuon (pemberkatan).
Martumpol bagi orang Batak disebut juga sebagai acara pertunangan, tetapi secara harfiah martumpol merupakan acara kedua pengantin di hadapan pengurus jemaat gereja diikat dalam janji untuk melangsungkan pernikahan.
Upacara adat ini ikuti akan oleh orang tua kedua calon pengantin dan keluarga mereka, serta para undangan yang biasanya diadakan di gereja.
Martonggo Raja
Pada tahap ini, kedua pihak dari calon pengantin akan membahas prosesi adat hari H lebih rinci lagi.
Terutama keterlibatan masing-masing anggota keluarga besar (dongan sahuta), seperti siapa yang bertugas untuk memberi dan menerima ulos, dan hal-hal yang telah disepakati dalam acara marhusip sebelumnya.
Manjalo Pasu-Pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
Pemberkatan pernikahan kedua pengantin dilaksanakan di gereja oleh pendeta.
Setelah pemberkatan pernikahan selesai, maka kedua pengantin telah sah menjadi suami istri menurut gereja.








