Liputan BERITA

ICW Desak KPK untuk Ajukan PK Atas Vonis Bebas Samin Tan pada Kasus Gratifikasi PKP2B

Ditulis oleh Liputan68 pada 20 Juni 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

Jakarta – Liputan68.com – Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap taipan batu bara, yang tak lain bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan, mendapat sorotan dari banyak pihak. Bahkan, pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan, Lalola Easter, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah hukum PK dianggap layak dicoba, meski mustahil diterima. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutuskan bahwa penuntut umum dilarang mengajukan PK.

β€œICW mendorong agar KPK mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Sekalipun sudah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi bahwa penuntut umum dilarang mengajukan PK, kemungkinan itu penting untuk tetap dicoba,” jelas Lalola, dalam acara diskusi ICW.

Namun, lanjut Lola, sebelum upaya itu dilakukan, KPK harus terlebih dulu melakukan eksaminasi terhadap dakwaan jaksa hingga putusan PN sampai kasasi. Eksaminasi, yang biasa disebut dengan legal annotation, yaitu langkah pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.

Hal itu, kata Lalola, dapat jadi permulaan baik bagi upaya hukum luar biasa yang diajukan KPK dalam perkara Samin Tan.

β€œKPK (didorong juga) melakukan eksaminasi terhadap dakwaan jaksa dan putusan PN dan MA serta eksaminasi terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama dan kasasi,” tegas Lalola.

Tidaka hanya itu, menurut Lalola, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) MA juga diminta ICW untuk menindak tegas siapa pun unsur hakim yang nantinya terbukti bermain di balik putusan bebas bagi Samin Tan.

β€œKomisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung mengambil langkah tegas jika ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis hakim tingkat pertama maupun kasasi,” ungkap Lalola.

Diketahui, Samin Tan didakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp 5 miliar, yang diberikan dalam tiga tahap. Atas kasus itu, JPU KPK menuntut Samin Tan 3 tahun penjara ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.Jaksa meyakini perbuatan Samin Tan itu merupakan suap sebagaimana dakwaan.

Namun demikian, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta berpendapat lain. Majelis hakim yang terdiri atas Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono menilai perbuatan Samin Tan ialah pemberian gratifikasi. Mereka merujuk putusan Eni Maulani yang vonisnya terbukti menerima gratifikasi.

Dan, berdasarkan vonis Eni Saragih itu, maka posisi Samin Tan ialah pemberi gratifikasi. Sedangkan, pemberi gratifikasi tidak diatur pidananya dalam UU Tipikor. Sehingga, Samin Tan pun divonis bebas.

Akibat vonis bebas itu, KPK mengajukan kasasi ke MA. Namun, kasasi itu malah ditolak.

MA menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU KPK dalam putusan tingkat pertama terhadap mantan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM) itu. Penolakan MA itu pun menguatkan vonis bebas terhadap Samin Tan yang telah diputus pada tingkat pertama.(SS)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian