ICW Desak KPK untuk Ajukan PK Atas Vonis Bebas Samin Tan pada Kasus Gratifikasi PKP2B

Jakarta – Liputan68.com – Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap taipan batu bara, yang tak lain bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan, mendapat sorotan dari banyak pihak. Bahkan, pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan, Lalola Easter, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah hukum PK dianggap layak dicoba, meski mustahil diterima. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutuskan bahwa penuntut umum dilarang mengajukan PK.

“ICW mendorong agar KPK mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Sekalipun sudah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi bahwa penuntut umum dilarang mengajukan PK, kemungkinan itu penting untuk tetap dicoba,” jelas Lalola, dalam acara diskusi ICW.

Namun, lanjut Lola, sebelum upaya itu dilakukan, KPK harus terlebih dulu melakukan eksaminasi terhadap dakwaan jaksa hingga putusan PN sampai kasasi. Eksaminasi, yang biasa disebut dengan legal annotation, yaitu langkah pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa.

Hal itu, kata Lalola, dapat jadi permulaan baik bagi upaya hukum luar biasa yang diajukan KPK dalam perkara Samin Tan.

“KPK (didorong juga) melakukan eksaminasi terhadap dakwaan jaksa dan putusan PN dan MA serta eksaminasi terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama dan kasasi,” tegas Lalola.

Tidaka hanya itu, menurut Lalola, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) MA juga diminta ICW untuk menindak tegas siapa pun unsur hakim yang nantinya terbukti bermain di balik putusan bebas bagi Samin Tan.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *