Ditempat terpisah, Kabag Humas Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, surat balasan yang dikirimi ke Siti Sapura adalah hasil dari Kajian Pemkot Denpasar dengan beberapa instansi terkait yang salah satunya ada BPN Denpasar.
“Surat balasan itu adalah hasil dari kajian yang dilakukan Pemkot Denpasar, soal kenapa tidak membahas SK, ya inilah hasil kajiannya,” pungkas Dewa Rai.
Ipung kembali menegaskan, dengan Pemerintah Kota Denpasar menggunakan alasan HGB dan menyebut PT BTID, sehingga seolah-olah sebagai juru bicara PT BTID.
Sembari dirinya menambahkan, Pemerintah Kota Denpasar pada 23 Juni 2022 lalu malah mengerahkan kekuatan dengan menggunakan alasan SK Walikota Nomor 188.45/575/HK/2014 dan menggunakan pihak kepolisian guna menghentikan rencana penutupan jalan.
Dengan jawaban yang seolah Pemkot menjadi Jubir PT. BTID, Ipung kembali menegaskan akan tetap melakukan penutupan atau pembongkaran jalan.
“Segera, saya akan bongkar itu jalan, itu tanah saya. Jadi, disini Walikota sudah mengatakan kepada kami semua dengan melalui suratnya bahwa itu, bukan milik Kota Denpasar. Tidak ada di SK, akan tetapi merupakan MoU dengan PT BTID”, tutupnya.
Diketahui, Ipung sebelumnya juga pernah menyebut bahwa Polresta sebagai jubir Pemkot Denpasar. Memang terkait hal ini sudah dibantah oleh Kapolsek Denpasar Selatan. Menariknya, diam-diam ternyata Ipung juga mengirim karangan bunga yang ditujukan kepada Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
Terkait hal ini, Ipung yang sebelumnya merasa dikecewakan oleh Kapolresta Denpasar memiliki jawaban sendiri. Dikatakannya, secara pribadi, dia tidak ada masalah dengan Kapolresta Denpasar, apalagi dengan Kopilosian Republik Indonesia.
“Kalau secara pribadi saya tidak ada masalah dengan Kapolresta, apalagi dengan institusi Kepolisian,” jelas Ipung.
Tapi, secara profesi, Ipung yang juga dikenal sebagai pengacara ini, akan siap berhadapan dengan siapa saja, sepanjang untuk urusan penegakan hukum dan membela hak-hak kliennya maupun hak hukum pribadinya.
“Kalau secara profesi, sebagai pengacara, tentu di beberapa kesempatan akan ada hal yang membuat kita tidak sependapat dengan teman-teman di Kepolisian, tapi apapun itu kita tetap cinta kepada Kepolisian RI,” pungkas Ipung. (Van/Lp68)
